Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tarif PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Ini 15 Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Penerapan tarif PPN 12 persen ini akan dibarengi dengan pemberian stimulus dan insentif berupa paket kebijakan ekonomi.

16 Desember 2024 | 18.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga mengatakan, penerapan tarif PPN 12 persen ini akan dibarengi pemberian stimulus dan insentif berupa paket kebijakan ekonomi. Dia menuturkan, pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti bahan makanan pokok, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pemakaian air, jasa keuangan, dan asuransi. “Selain itu, pemerintah juga menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli,” kata dia.

Berikut rincian stimulus dan insentif paket kebijakan ekonomi yang disampaikan oleh jajaran menteri bidang ekonomi kabinet Prabowo Subianto hari ini:

1.   PPN DTP minyak goreng Minyakita

2.     PPN DTP Tepung Terigu

3.     PPN DTP Gula Industri

4.     Bantuan pangan/beras selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)

5.     Diskon biaya listrik sebesar 80 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)

6.     PPN DTP Properti

7.     PPN DTP EV

8.     PPnBM DTP EV

9.     PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid

10.  Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)

11.  PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya

12.  Dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

13.  PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

14.  Skema pembiayaan industri padat karya

15.  Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakan Kerja (JKK)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus