Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga mengatakan, penerapan tarif PPN 12 persen ini akan dibarengi pemberian stimulus dan insentif berupa paket kebijakan ekonomi. Dia menuturkan, pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti bahan makanan pokok, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pemakaian air, jasa keuangan, dan asuransi. “Selain itu, pemerintah juga menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli,” kata dia.
Berikut rincian stimulus dan insentif paket kebijakan ekonomi yang disampaikan oleh jajaran menteri bidang ekonomi kabinet Prabowo Subianto hari ini:
1. PPN DTP minyak goreng Minyakita
2. PPN DTP Tepung Terigu
3. PPN DTP Gula Industri
4. Bantuan pangan/beras selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
5. Diskon biaya listrik sebesar 80 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
6. PPN DTP Properti
7. PPN DTP EV
8. PPnBM DTP EV
9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
10. Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)
11. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya
12. Dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
13. PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
14. Skema pembiayaan industri padat karya
15. Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakan Kerja (JKK)