Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Tol Cipali Naik 3 Persen, Simak Rinciannya untuk Tiap Golongan Kendaraan

Tarif Tol Cikopo-Palimanan atau tarif Tol Cipali naik per Rabu, 30 Maret 2022, pukul 00.00 WIB. Simak rinciannya untuk tiap golongan kendaraan.

31 Maret 2022 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan arah Jakarta (lajur kiri) melintas di jalan tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 19 Mei 2021. Polda Metro Jaya menyatakan pada Rabu 19 Mei 2021 baru sekitar 22 ribu dari total 1,5 juta pemudik yang kembali ke Jabodetabek usai merayakan Idul Fitri di kampung halaman. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol Cikopo-Palimanan atau tarif tol Cipali naik per Rabu, 30 Maret 2022, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat pengumumannya di akun Instagram @Astratolcipali, penyesuaian tarif tol yang dilakukan menjelang memasuki periode mudik Lebaran ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid itu mengatur tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun rincian kenaikan tarif tol ruas Cipali sebesar 3 persen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500
  • Golongan II menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000
  • Golongan III menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000
  • Golongan IV menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000
  • Golongan V naik menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis mengatakan kenaikan tarif tol ini diputuskan setelah Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT memeriksa pemenuhan standar pelayanan minimum di ruas tol yang dikelolanya. "Dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Astra Tol Cipali berupaya meningkatkan layanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan. Salah satunya dengan meningkatkan jalan serta pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116,75 Km mulai dari KM 72 hingga KM 188.

Selain itu, untuk menjaga kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam berkendara, saat ini Astra Tol Cipali menyiagakan armada layanan keselamatan. Masing-masing 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue 2 unit, Ambulans 5 unit dan PJR 6 unit.

Untuk memantau lalu lintas dan kecepatan kendaraan pengguna jalan tersedia 166 unit CCTV dan 1.200 unit lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di sepanjang Ruas Tol Cipali.

Tak hanya itu, juga tersedia 2 unit VMS, dan 5 videotrone yang terpasang di ruas jalan, 2 unit Weigh in Motion (WIM) alat deteksi kendaraan untuk mencegah terjadinya over load over dimensi.

Untuk rest area, Astra Tol Cipali juga telah menyediakan beberapa tempat istirahat yang nyaman dan aman buat pengguna jalan lokasi rest area Tipe A ada di KM 102 dan KM 166 di lajur ke arah Cirebon, serta KM 101 dan KM 164 ke arah Jakarta. Adapun untuk Tipe B ada di KM 86 dan KM 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta.

Untuk rest area tipe A dan B dilengkapi oleh Astra Tol Cipali dengan fasilitas yang memadai seperti toilet ramah difabel, masjid, pompa bensin, pengisian ulang saldo uang elektronik, atau berbagai tawaran kuliner yang bersih dan sehat.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus