Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan naik mulai 9 Maret 2024. Tarif untuk mobil kategori I naik Rp 7 ribu rupiah menjadi Rp27.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarif Golongan II dan III menjadi Rp40.500 dari semula Rp30.000, dan Golongan IV dan V dari Rp40.500 menjadi Rp54.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujar Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
PT Jasamarga Transjawa Tol adalah pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sedangkan jalan tol layang MBZ dikelola PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
Guna terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah menambah lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Adapun komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yang mulai berlaku 9 Maret 2024:
Jakarta Interchange – Cikampek
Golongan I : Rp27.000, yang semula Rp20.000
Golongan II dan III : Rp40.500, yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V : Rp54.000, yang semula Rp40.500