Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif jalan Tol Solo - Ngawi segmen Sragen - Kartasura sepanjang 35,20 kilometer (km) akan diberlakukan setelah jalan tol tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu, 15 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Utama PT Solo Ngawi Jaya David Wijayanto mengatakan surat laik operasi dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Tarif telah diterima perusahaan sejak 8 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Rencananya, tarif baru kami berlakukan pada H+2 setelah peresmian. Hampir sebulan sosialisasi yang kami lakukan,” kata David, Kamis, 12 Juli 2018.
Besaran tarif yang diberlakukan pada ruas jalan tol ini adalah Rp 1.000 per kilometer untuk golongan I. Artinya, pengguna jalan yang melewati rute Kartasura/Colomadu menuju Sragen sepanjang 35 kilometer akan dikenakan tarif Rp 35 ribu.
Tarif sebesar itu sudah masuk dalam bagian rasionalisasi tarif dan dengan klasterisasi golongan sebagaimana yang dilakukan untuk ruas jalan tol yang baru beroperasi pada tahun ini.
Saat arus mudik dan balik Lebaran 2018, perusahaan membuka ruas jalan Tol Solo - Ngawi dengan status fungsional kendati sudah dalam kondisi laik secara operasi dan fungsi.
Sejak 26 Juni, perusahaan telah memulai sosialisasi bagi pengguna jalan tol secara gratis. Pengguna jalan tol tersebut tetap harus melakukan tapping kartu elektronik, tapi tanpa potongan saldo.
Jalan Tol Solo - Ngawi dilengkapi dengan lima gerbang tol (GT), yakni GT Kartasura (Ngasem), GT Solo (Klodran), GT Karanganyar (Kebakkramat), GT Sragen (Pungkruk) dan GT Ngawi (Kota Ngawi).