Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Salah satu operator jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif baru mulai Kamis malam, 17 Oktober 2024. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan, tarif baru tersebut diberlakukan di ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Tol Terpeka).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Detailnya, kenaikan tarif berlaku sejak tadi malammulai malam ini sekitar pukul pukul 22.00 WIB. Adjib Al Hakim menyatakan penyesuaian tarif tol tu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Adjib menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol.
Jalan Terpeka dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total nilai investasi yang sangat besar. Investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi, namun untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, Hutama Karya juga telah meningkatkan kualitas sejumlah fasilitas di sepanjang Jalan Tol Terpeka. Termasuk di antaranya menambah SPKLU di seluruh
rest area, penambahan SPBU dan peningkatan fasilitas lainnya.
Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Jalan Tol Terpeka, Hutama Karya akan memberikan diskon tarif selama 2 (dua) bulan pertama, untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan.
Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30 persen akan diberlakukan yang dimulai pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB hingga 17 November 2024 pukul 22.00 WIB. Sedangkan pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15 persen dari tarif baru.