Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Rencana pengalihan pengawasan koperasi simpan-pinjam (KSP) masuk dalam fokus Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law sektor jasa keuangan. Dalam rancangan aturan itu, pengawasan KSP akan dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Anis Byarwati, mengungkapkan, jika merujuk pada draf RUU tersebut, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan KSP harus beralih dari Menteri Koperasi dan UKM serta Dinas Koperasi kepada OJK paling lambat dua tahun sejak ketentuan tersebut berlaku.
“Rencana ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus fraud yang menimpa KSP sehingga dinilai perlu ada pengalihan pengawasan ke dalam sistem keuangan formal,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Namun, menurut Anis, hal itu tak mudah diwujudkan karena baik Kementerian Koperasi maupun OJK telah memiliki lingkup kerja masing-masing.
Belum lagi karakteristik koperasi yang tidak bisa disamakan dengan lembaga jasa keuangan formal seperti yang selama ini berada di bawah kewenangan OJK. “Begitu dialihkan, koperasi akan disibukkan dengan tugas rutin membuat laporan kepada OJK. Sedangkan SDM yang dimiliki terbatas dan sulit mengembangkan entitas bisnisnya,” ucap Anis.
Pelaku UMKM menata barang dagangannya di Plaza Lebak, Banten, 28 September 2022. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengiyakan adanya perbedaan karakteristik antara KSP dan industri jasa keuangan lainnya. Langkah lembaga legislatif yang ingin menyatukan pengawasan koperasi dengan industri keuangan nonbank di bawah OJK dapat dipahami sebagai reaksi dari sejumlah kasus koperasi bermasalah yang beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.
“Harus dipahami, untuk KSP, pemilik dan pengguna jasanya adalah anggota berbeda dengan industri keuangan bank. Hal itu memiliki konsekuensi pada pola pengawasan yang juga berbeda, tidak dapat disamakan,” katanya. Jika KSP diatur menggunakan pola dan standar pengawasan lembaga jasa keuangan formal, menurut dia, akan kontraproduktif terhadap dinamika dan perkembangan koperasi itu sendiri. Walhasil, Kementerian Koperasi dan UKM tetap yakin bahwa pengawasan koperasi tetap perlu ditangani secara khusus, tanpa harus berbaur dengan jasa keuangan lainnya.
Wacana itu juga menuai kontra dari pelaku usaha koperasi. Ketua Koperasi Baitul Qiradh Baburrayyan, Rizwan Husin, mengatakan ranah koperasi seharusnya mutlak dimiliki dan diatur oleh anggotanya sendiri. “Lagi pula OJK sudah sangat sibuk. Kalau ini dialihkan, Kemenkop cuma mengelola urusan administratif. Sebaiknya ditingkatkan saja fungsi dan keberadaan Kemenkop dalam mengatur dan mengawasi koperasi,” ucapnya.
Meminjamkan Uang kepada Non-Anggota
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) meninjau stan produk UKM saat kegiatan Pasar Nusa Dua di Bali Collection, Badung, Bali, 30 September 2022. ANTARA/Fikri Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, OJK mencoba mengakomodasi perkembangan usaha jasa keuangan, termasuk koperasi. Terlebih, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, beberapa waktu terakhir, ditemukan usaha koperasi yang termasuk menghimpun dana dan meminjamkan dana kepada mereka yang bukan anggota. “Kalau menghimpun dan atau meminjamkan ke bukan anggota, bentuk usahanya bukan lagi koperasi dan operasionalnya harus memiliki izin sebagai pelaku usaha jasa keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Ihwal rencana perluasan tugas dan fungsi OJK dalam omnibus law sektor jasa keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diskusi dengan pemerintah. “Nanti ada tanggapan dari OJK. Kami pada intinya saat ini sedang memperkuat proses bisnis di OJK, dibuat lebih efisien, memperkuat organisasi, SDM, sistem informasi, dan termasuk di dalamnya komunikasi publik,” katanya.
Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengungkapkan karakteristik KSP bagaimanapun tetap identik dengan lembaga jasa keuangan, karena melakukan penghimpunan dana dan memberikan pinjaman. Dengan begitu, model pengawasannya pun harus hati-hati layaknya lembaga keuangan pada umumnya. Pembedanya, koperasi didirikan para anggotanya, sedangkan lembaga keuangan terpisah antara kepemilikan saham dan nasabahnya.
“Hal ini membuat pengawasan di bawah OJK lebih tepat karena kalau tidak koperasi akan merasa aman, seperti tidak diawasi, padahal penyimpangannya cukup tinggi,” ujarnya. Eko menambahkan, pengalihan wewenang tersebut juga akan mendorong pengawasan KSP menjadi lebih intensif, dengan indikator kesehatan keuangan yang lebih jelas. “Harapannya, aturannya harus lebih rinci dan aman karena KSP berbasis kepercayaan, untuk menyatakan apakah koperasi itu sehat atau tidak.”
ANNISA NURUL | GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo