Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bayangkan saja kalau utang seperti itu harus ditanggung di masa krisis ini. Apalagi kalau si pemegang kartu itu terkena PHK. "Maka, jangan sampai menggunakan kartu kredit 30 persen di atas pendapatan per bulan. Sama saja dengan terjerat utang," kata Agus Pambagio, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo