Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.

27 Juni 2024 | 09.31 WIB

Gedung OJK. Google Street View
Perbesar
Gedung OJK. Google Street View

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng mencecar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Politikus Golkar itu menilai temuan BPK tersebut adalah hal yang memalukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Laporan hasil BPK pada 3 Mei yang mengatakan bahwa OJK itu opininya wajar dengan pengecualian. Ini sangat memalukan," kata Mekeng, dalam rapat dengar pendapat dengan DK OJK di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. "Sebuah lembaga negara yang ambil uangnya dari industri, sekarang dengan UU PPSK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mekeng mengkritisi temuan BPK yang menyebutkan OJK tak kunjung memproses sewa gedung dengan nilai mencapai Rp 400 miliar. Menurut dia, sikap tersebut adalah bentuk pembiaran terhadap uang yang ditarik otoritas dari publik.

“Bagaimana kita mau bicara soal anggaran gedung saja, tapi ada kebijakan yang bersifat rahasia yang datanya diminta BPK, tapi tak dikasih pada saat BPK sudah mengambil keputusan baru datang,” ujar Mekeng.

Dalam laporan BPK, kata Mekeng, terdapat indikasi kerugian negara yang artinya harus diproses oleh aparat penegak hukum. Jika OJK tak segera membawanya ke penegak hukum, akan ada pihak yang mempunya landasan legal dan mengadukan ke penegak hukum mengenai kerugian yang ditimbulkan di internal OJK.

“Kalau tahun ini tak diselesaikan, saya yakin tahun depan disclaimer. Dan kalau sudah disclaimer, tutup ini OJK karena tak proper,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu ada beberapa temuan yang harus dijawab dan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Dalam temuan utama, kata dia, penyebab dari opini WDP karena temuannya melewati batas materiality dari treshold anggaran keuangan OJK.

“Ini perihal pembebanan pajak tahun 2022 dan insentif dengan menggunakan anggaran 2023. Ini secara langsung atau tidak merupakan konsekuensi dan mungkin komplikasi,” ujar Mahendra.

Ia menjelaskan, sebelumnya pembebanan suatu biaya seperti insentif dan beban pajak biasa dilakukan oleh anggaran sebelumnya. Namun, kata Mahendra, pada hasil dari laporan pemeriksaan 2023 BPK dikatakan bahwa pembebanan dilakukan seperti sebelumnya itu tak lagi bisa diterima. 

“Alasannya OJK tak bisa melakukan sistem yang miring itu tadi. Karena sudah ada UU PPSK yang mengatakan bahwa sejak 2025 akan dilakukan pembebanan anggaran yang lurus," ucap Mahendra. Ini pertemuan pertama yang terjadi sejak OJK berdiri. Kami akan mendalami lebih lanjut dan akan memberikan jawaban."

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus