Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Temukan Indikasi Manipulasi Data dalam Penerbitan Sertifikah HGB Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid: Segera Dibatalkan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan.

4 Februari 2025 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (tengah) dibantu warga da petugas melewati area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek lokasi terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Februari 2025. Nusron mengatakan ada indikasi manipulasi data terkait dengan bidang tanah di wilayah tersebut. Ia berujar, ada ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” kata Nusron, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan ihwal pembongkaran pagar laut tersebut.

Akan tetapi, pembatalan hanya bisa dilakukan terhadap sertifikat HGB yang usia terbitnya lima tahun. Bila melebihi batas tersebut, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkannya. “Kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” ucapnya.

Adapun berdasarkan temuan di lapangan, Nusron mengatakan ada 89 peta bidang dari 67 pemilik yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lokasinya berada di Desa Segara Jaya. Menurut Nusron, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. 

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” kata Nusron.

Nusron mengatakan luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kemudian, ada 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan bakal segera mengambil Tindakan tegas. Bila pegawai ATR/BPN terbukti ada yang terlibat dalam proses manipulasi data, Nusron memastikan ada proses hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pilihan Editor: OJK Paparkan Perkembangan Terkini Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus