TEMPO.CO, Pontianak - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan penenggelaman kapal pencuri ikan menunjukkan kedaulatan negara dan menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian ikan. Selain itu, penenggelaman kapal juga menimbulkan efek jera.
Susi juga menilai pelelangan kapal asing yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bukan jalan keluar yang ideal dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. "Kalau lelang, menang dengan Rp 2 miliar, bisa dibeli lagi oleh sindikat mereka. Itu (nilai lelangnya) kecil buat mereka," kata Susi sebelum kegiatan penenggelaman kapal asing di Pontianak, Ahad, 6 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlebih kapal asing yang berlayar untuk menangkap ikan secara ilegal, biasanya dalam jumlah besar. Setiap trip rombongan, kata Susi, bisa mendapatkan hasil tangkap ilegal senilai Rp 10 miliar per kapal.
Sindikat kapal asing pencuri ikan itu yang kemudian menggunakan modus mengikuti lelang kapal. Sehingga nilai lelang dirasakan kecil dan membuka peluang bagi sindikat untuk memiliki kapalnya kembali. "Tahun lalu kita tangkap 10 residivis kapal. Kapal yang sudah kita tangkap dan hukum, ditangkap lagi oleh Satgas kita," kata Susi.
Kalau dihancurkan, menurut Susi, sindikat memerlukan waktu beberapa tahun lagi untuk membuat kapal baru. Oleh karena itu ia berharap semua pihak untuk terus membulatkan tekad dan tidak permisif pada tindak pidana IUU Fishing ini.
Susi juga meminta aparat penegak hukum tidak segan menghukum pelaku pencurian. Penegak hukum dapat memakai semua klausul yang bisa menjerat maksimal para pelaku. "Jangan kasih kesempatan. Mereka akan curi terus, (karena) di laut mereka sudah gak ada."
Lebih jauh Susi mencontohkan pemerintah Vietnam sudah melarang nelayannya menggunakan trawl untuk menangkap ikan di wilayahnya. Hal itu dilakukan setelah stok ikan mereka menipis. Sedangkan stok ikan Indonesia masih lebih baik dari Vietnam.
Setiap bulan Desember, kata Susi, lebih dari 2.500 kapal Vietnam meminta izin memasuki perairan Indonesia untuk berlindung dari badai. Namun angka tersebut di lapangan bisa mencapai 5.000 kapal. Hal ini yang kemudian patut diwaspadai, karena ketika masuk ke perairan Indonesia, kapal-kapal tersebut bisa saja sambil melakukan
illegal fishing di perairan Tanah Air.