Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi atau PSO. Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, ada ketentuan bagi pelanggan untuk mendapatkan tiket tersebut, yaitu hanya diperbolehkan membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah,” ujar Anne dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu 17 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anne menyatakan bahwa syarat dan ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua kalangan masyarakat bisa menikmati layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau. Aturan terkait pembelian tiket PSO tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019.
"Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi Access by KAI akan menolak pembelian tiket tersebut,” kata dia.
Aturan pembelian tiket kereta api PSO ini berbeda dengan kereta api komersial di mana pelanggan dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan yang sama. Ia menjelaskan bahwa sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama, meskipun menggunakan identitas yang sama.
Selain kereta api PSO jarak jauh dan menengah, pelanggan kereta api juga menikmati subsidi untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodebek. Pembelian tiket untuk Commuter Line dan LRT Jabodebek dilakukan dengan menggunakan kartu uang elektronik (KUE) dengan tarif yang sudah disesuaikan pada program subsidi PSO.
“Pelanggan yang ingin membeli tiket kereta api subsidi PSO diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembelian tiket satu kursi per identitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tiket subsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas yang membutuhkan," kata dia.
Adapun daftar ketera api yang termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO (jarak jauh dan memengah) adalah sebagai berikut:
1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)
11. Bukit Serelo (Kertapati - Lubuk Linggau)
12. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang)
13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
16. Lokal Cibatu (Cibatu - Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
17. Dhoho (Blitar - Kertosono - Surabaya Kota)
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo - Surabaya Pasarturi – Cepu)
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong - Cicalengka, Kiaracondong - Padalarang, Cicalengka - Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)
20. Penataran (Surabaya Kota - Malang - Blitar, Blitar - Malang - Surabaya Gubeng)
21. Tumapel (Surabaya Gubeng - Malang, Malang - Surabaya Kota)
22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
24. Sibinuang (Padang – Naras)
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai - Binjai – Medan)
26. Siliwangi (Sukabumi - Cianjur – Cipatat)
27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
28. Jenggala (Sidoarjo - Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto)