Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terkini Bisnis: Luhut Menteri Paling Tajir hingga Syarat Tes PCR Dihapus

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 8 Maret 2022 dimulai dari dampak penghapusan syarat tes PCR ke industri penerbangan

8 Maret 2022 | 17.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 8 Maret 2022 dimulai dari dampak penghapusan syarat tes PCR dan Antigen ke industri penerbangan domestik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya ada berita Sri Mulyani menyinggung Luhut sebagai menteri koordinator yang paling tajir dan syarat yang harus dipenuhi agar pelaku perjalanan internasional bisa bebas karantina bulan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya IFG Progress menilai industri asuransi umum di Tanah Air masih underdeveloped. Lalu ada berita Citilink yang masih menunggu aturan teknis dari Kemenhub soal syarat tes PCR dan Antigen.

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca dari kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut. 

1. Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Industri Penerbangan Domestik Cepat Pulih?

Dihapuskannya syarat naik pesawat dengan tes Antigen dan PCR diyakini bakal mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik. "Yang pasti upaya bisa dilakukan, ke titik batas kapasitas baru para maskapai, karena jumlah pesawat banyak yang dikurangi," ujar pengamat industri penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soedjatman ketika dihubungi, Senin, 7 Maret 2022. 

Ia menyebutkan peningkatan kapasitas akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan tiap perusahaan saat ini. Apalagi hingga kini tak sedikit maskapai penerbangan yang terpukul akibat dilanda pandemi selama dua tahun belakangan.

Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan transportasi umum. Termasuk di antaranya adalah transportasi udara dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Simak lebih jauh tentang penerbangan di sini. 

2. Minta Luhut Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Menko Paling Tajir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para menteri koordinator, kepala kepolisian, hingga panglima TNI melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Pada kesempatan itu hadir Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi hingga Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Simbol empat menteri koordinator dengan Kapolri dan TNI yang melaporkan SPT tahunan menggambarkan bahwa pajak dikumpulkan dengan spirit keadilan dan gorong royong," kata Sri Mulyani dalam acara yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 8 Maret 2022.

Menurutnya, yang membayar pajak adalah yang masyarakat yang mampu atau orang perorangan yang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak. Itu pun masih ada braketnya, di mana ada yang braketnya sangat kecil sampai braket sangat tinggi yang menurut Undang-undang HPP akan dinaikkan ke 35 persen.

Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini. 

3. Semua Pelaku Perjalanan Internasional Tak Perlu Karantina per April, Syaratnya?

Pemerintah akan membebaskan aturan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN pada 1 April. Kebijakan tersebut diterapkan jika uji coba bebas karantina yang berlangsung di Bali berhasil.

“Bila uji coba ini berhasil, kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam poin pernyataannya pada Senin petang, 7 Maret 2022.

Pemerintah sudah mulai memberlakukan penghapusan syarat karantina bagi penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan pada 7 Maret 2022. PPLN dibebaskan dari karantina asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

Simak lebih jauh tentang karantina di sini. 

4. IFG Progress Sebut Industri Asuransi Umum di RI Underdeveloped, Apa Maksudnya?

Head of Indonesia Financial Group atau IFG - Progress, Reza Yamora Siregar, menilai perkembangan industri asuransi umum Indonesia tergolong masih underdeveloped dengan tingkat penetrasi dan densitas yang masih rendah.

"Kinerja industri asuransi umum di Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi makroekonomi," kata Reza dalam diskusi Editors Gathering IFG Progress di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2022. Kondisi makroekonomi yang dimaksud khususnya pertumbuhan ekonomi domestik dan pengeluaran per kapita.

Reza menjelaskan, kondisi financial deepening industri asuransi umum di Indonesia bisa dikatakan masih sangat rendah ketimbang negara ekonomi maju maupun dengan negara peers. "Jika dilihat berdasarkan indikator penetrasi, premi asuransi umum Indonesia hanya 0,5 persen dari PDB," kata Reza.

Simak lebih jauh tentang IFG di sini. 

5. Citilink Belum Berlakukan Penghapusan Syarat PCR dan Antigen, Tunggu Kemenhub

Maskapai penerbangan Citilink belum memberlakukan kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen bagi penumpang rute domestiknya pada Selasa, 8 Maret 2022. Maskapai anak usaha Garuda Indonesia ini masih menunggu aturan perjalanan teranyar terbit.

"Saat ini kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah khususnya dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator," ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai saat dihubungi melalui pesan pendek.

Citilink akan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Adapun saat ini maskapai masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Covod-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan surat edaran perjalanan udara yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai beleid turunannya.

Simak lebih jauh tentang Citilink di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus