Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

23 Maret 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 23 Maret 2024 dimulai dari Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mutiara Sis Al-Jufri di Palu, Rudi Richardo, mengatakan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu 2018 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disusul, pembangunan di Ibu Kota Negara atau IKN menjadi sorotan publik karena adanya dugaan tindakan penggusuran terhadap masyarakat adat di kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember menyediakan 72 armada kereta selama periode angkutan Lebaran dari 31 Maret hingga 21 April 2024.

Selanjutnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Terakhir,  seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024. Sedangkan batas waktu lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak badan masih lama, yakni 30 April 2024.

Kelima berita itu paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:

Selanjutnya: 1. Rusak Kena Gempa Palu, Rekonstruksi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri....

1. Rusak Kena Gempa Palu, Rekonstruksi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Selesai 

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mutiara Sis Al-Jufri di Palu, Rudi Richardo, mengatakan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu 2018 silam.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai 2020 dan selesai pada 2023. Proyek ini tidak hanya tentang membangun kembali fasilitas terdampak. Tetapi juga tentang membangun semangat masyarakat setempat,” kata Rudi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Rudi tidak menjelaskan secara pasti kapan peresmian itu bakal dilakukan. Namun menurutnya, pengembangan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri di Palu bertujuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas di sisi udara dan sisi darat yang rusak terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,4 pada tahun 2018 silam. 

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Polemik Pembangunan IKN, Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Pembangunan di Ibu Kota Negara atau IKN menjadi sorotan publik karena adanya dugaan tindakan penggusuran terhadap masyarakat adat di kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. 

Bermula ketika sebanyak 200 warga Pemaluan mendapat surat bertanggal 4 Maret 2024 yang dilayangkan Otorita IKN pada 8 dan 9 Maret 2024.

Surat itu menjelaskan bahwa bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar pada 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023 karena tidak sesuai dengan rencana induk IKN.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 3. KAI Daop 9 Jember Siapkan 10 Lokomotif dan 72 Kereta....

3. KAI Daop 9 Jember Siapkan 10 Lokomotif dan 72 Kereta selama Periode Angkutan Lebaran 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember menyediakan 72 armada kereta selama periode angkutan Lebaran dari 31 Maret hingga 21 April 2024. Dengan keberadaan puluhan armada kereta itu, KAI berharap bisa secara maksimal melayani pelanggan saat arus mudik dan balik Lebaran 

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan untuk menghadapi Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 9 Jember didukung oleh 10 armada lokomotif dan 72 armada kereta.

"Kami lakukan perawatan periodik terhadap lokomotif seri CC 2018354 yang nanti akan digunakan untuk melayani pelanggan pada Angkutan Lebaran agar keandalannya terjaga," ungkap Cahyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2024.

Berita selengkapnya baca di sini.

4. Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

SE yang diterbitkan pada 20 Maret 2024 itu menegaskan optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Lewat SE ini, Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan SE tersebut menunjukkan upaya Bappebti dalam mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat. 

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 5. Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak....

5. Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024. Sedangkan batas waktu lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2024.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Pajak tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berita selengkapnya baca di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus