Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terpopuler: 172 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman oleh BPOM, Janji Mendag soal Harga Minyak

BPOM mengumumkan ada 172 obat sirup yang bisa dikonsumsi.

4 Desember 2022 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Apoteker menyiapkan sirup obat suspensi basah yang sudah berijin BPOM untuk pasien yang berobat di Puskesmas Garuda, Bandung, Jawa Barat, 31 Oktober 2022. Pemerintah mengupayakan agar semua Puskesmas memiliki apoteker agar bisa menjamin kebutuhan obat yang tepat bagi pasien. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 3 Desember 2022, dimulai dengan daftar lengkap obat sirup aman dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. BPOM mengumumkan ada 172 obat sirup yang bisa dikonsumsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita selanjutnya tentang investasi di IKN. Sejumlah pengusaha telah melakukan survei. Berikut ini berita terpopuler tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Daftar Lengkap 172 Obat Sirop Aman dari Cemaran EG dan DEG yang Diumumkan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan daftar obat sirop yang aman tanpa cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Pada Kamis lalu, 1 Desember 2022, BPOM merilis nama 172 produk obat sirup yang aman dikonsumsi melalui lampiran Penjelasan BPOM RI Nomor Hm.01.1.2.12.22.184 Tanggal 1 Desember 2022.

Keterangan BPOM itu mengatur tentang Informasi Kesepuluh Perkembangan Hasil Pengawasan Terkait Sirup Obat Yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol. Dalam penjelasan itu, disebutkan sebanyak 46 produk obat dinyatakan aman hasil verifikasi yang dilakukan sejak 18 November hingga 29 November 2022.  

BPOM menyatakan verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah. "Serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini,” tulis BPOM, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 2 Desember 2022.

Baca selengkapnya di sini. 

2. Mendag Janji Harga Minyak Stabil Rp 14 Ribu: Kalau Lebih, Saya yang Tombok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas berjanji akan menjaga stabilisasi harga minyak goreng bermerek MinyaKita Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Ia menekankan bakal bertanggung jawab seandainya harga barang yang beredar di masyarakat lebih mahal dari yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Kalau ada harga yang lebih, saya yang tombok. Bapak hitung ruginya berapa, tagih kepada Kemendag, saya bayar kalau (merek) MinyaKita lebih (mahal) harganya,” ujar Zulhas di Kedai Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022.

Pernyataan itu ia sampaikan saat seorang bernama Sunarso mengeluh perihal harga minyak goreng. Sunarso merupakan anggota Sedulur Pengrajin Tahu Indonesia (SPTI). 

Baca selengkapnya di sini

3.Pengusaha Real Estate Mulai Cari Lahan yang Cocok untuk Investasi di IKN

Pengusaha real estate mulai menjajaki investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, mengatakan para pengusaha sedang mencari lahan dan bidang yang cocok dikembangkan di ibu kota anyar. 

"REI (Real Estate Indonesia) masih lakukan survei untuk menentukan bidang investasi yang cocok dikembangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Desember 2022. 

Pemerintah membuka ruang bagi investor menanamkan modal di kawasan IKN. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyiapkan tanah seluas 9.000 hektare di Kawasan Industri Buluminung atau KIB. 

Dengan pemindahan IKN, pemerintah mengklaim bakal banyak investor yang akan berinvestasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu. Tiga pengempit modal, menurut Hamdam, telah menyatakan berminat berinvestasi dan sudah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan pemerintah kabupaten setempat. 

Pemerintah Penajam Paser Utara pun telah mengajukan penerbitan izin pengelolaan kawasan industri tersebut kepada pemerintah pusat. Investor yang hendak menanamkan modal di KIB Kabupaten Penajam Paser Utara harus membebaskan lahan itu karena dulunya merupakan tanah milik masyarakat setempat. 

"Pemerintah kabupaten hanya tetapkan kawasan industri dan lahan milik warga, jadi lahan harus dibebaskan sendiri oleh investor yang hendak berinvestasi," ujar dia.

Baca selengkapnya di sini. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus