Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler pada Jumat, 24 Desember 2021 dimulai dari penjelasan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI ke Bursa Efek Indonesia atau BEI soal gugatan nasabah prioritas ke perseroan senilai Rp 1 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya ada berita tentang budi daya ikan di Republik Lele Kediri dan kelanjutan rencana mogok pekerja Pertamina. Lalu ada berita tentang utang Texmaco ke negara yang mencapai Rp 29 triliun dan sanksi terhadap dua sekuritas karena lakukan transaksi short selling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima berita tersebut terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal ekonomi dan bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut.
1. BRI Jelaskan ke Bursa Soal Gugatan Nasabah Prioritas Rp 1 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait dengan gugatan nasabah prioritas sebesar Rp 1 triliun.
Tanggapan tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada Bursa pada 23 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dan Vice President Kusnandar Nurgraha. Terkait gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun kepada BRI, manajemen menjelaskan bahwa nasabah atas nama Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, tulis BRI, Indah Harini seharusnya beritikad baik dengan mengembalikan dana yang bukan haknya begitu yang bersangkutan mengetahui atau patut mengetahuinya kepada perseroan.
Simak lebih jauh tentang BEI di sini.
2. KKP: Republik Lele, Contoh Model Bisnis Budi Daya Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan usaha budi daya ikan lele, Republik Lele, di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, merupakan salah satu contoh usaha yang berhasil menerapkan model bisnis budi daya yang berkelanjutan.
"Kalau kita datang ke Republik Lele ini, kita bukan pembinaan lagi, tetapi bagaimana membangun networking (jejaring), supaya ini kemudian bisa dicontoh oleh wilayah-wilayah yang lain. Jadi ini bisa menjadi best practice. Ini juga menjadi model bisnis budi daya ikan lele yang berkelanjutan," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.
Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, memaparkan Republik Lele merupakan usaha budi daya ikan lele didirikan sejak 1985 yang berlokasi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Simak lebih jauh tentang KKP di sini.
3. BUMN Disebut Tak Bisa Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja
Setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Pakar ketenagakerjaan yang juga Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang mogok kerja serikat pekerja Pertamina.
Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja Pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis, Kamis, 23 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang Pertamina di sini.
4. BEI Jatuhkan Sanksi ke Dua Sekuritas Ini Karena Lakukan Transaksi Short Selling
PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menjatuhkan sanksi ke dua sekuritas karena melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan otoritas bursa. Dua sekuritas itu adalah PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. (RELI) dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Direktur BEI Risa Rustam dan Laksono Widodo menyatakan, otoritas bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua perusahaan itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, diketahui Reliance Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan Bursa untuk melakukan transaksi short selling," tulis Risa dan Laksono dalam pengumuman Bursa, Jumat, 24 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang short selling di sini.
5. Marimutu Sinivasan Sebut Utang Texmaco Rp 8 T, Sri Mulyani: Padahal Rp 29 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah pernyataan pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan bahwa total utang grup bisnis tersebut kepada negara adalah Rp 8 triliun. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menegaskan utang grup Texmaco mencapai Rp 29 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada Rabu pagi, 23 Desember 2021, Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hekatre. Tanah sitaan itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menurutnya, penyitaan berjalan karena Satgas BLBI menilai bahwa tidak ada tanda itikad baik dari Texmaco untuk membayar utang kepada negara. Bahkan, kepada Sri Mulyani, Texmaco mengaku jumlah utangnya lebih rendah dari apa yang tercatat oleh Satgas BLBI.
Simak lebih jauh tentang Texmaco di sini.