Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 8 November 2023 dimulai dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) telah diumumkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu berita tentang Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengembalikan aset sitaan senilai Rp 42 miliar ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Begini Cara Memadankan NIK-NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.
Dengan memadankan NIK-NPWP, seseorang dapat memastikan bahwa data pajaknya tercatat dengan benar dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Langkah ini bertujuan agar mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS BIN 2023 serta Aturan Lainnya
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri Sipil di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) telah diumumkan. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib cek jadwal SKD CPNS BIN 2023 berikut ini.
Para peserta seleksi penerimaan CPNS BIN 2023 yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD berbasis komputer atau computer assisted test (CAT). Peserta juga wajib cek jadwal SKD CPNS BIN 2023 untuk mengetahui di mana lokasi tes SKD akan dilaksanakan.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Kejagung Diminta Kembalikan Aset Sitaan ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim
Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengembalikan aset sitaan senilai Rp 42 miliar ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim.
Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim, Ezrinal Azis, mengatakan sengkarut dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur telah sampai ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan lalu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang kemudian diputus tidak bersalah oleh pengadilan.
"Tetapi dalam proses itu terjadi penyitaan oleh Kejaksaan Agung," kata Ezrinal dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Cara Buat NPWP Online Pribadi dan Persyaratannya