Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terpopuler Bisnis: Respons BSI soal PP Muhammadiyah Akan Tarik Dananya, Heboh Kasus 109 Ton Emas Antam

BSI terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, baik institusi maupun perorangan.

6 Juni 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 5 Juni 2024 dimulai dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI buka suara usai kabar bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menarik dananya dari bank BUMN tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Darma Saputra membeberkan penyebab pemadaman listrik pada sejumlah jaringan transmisi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera sejak Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang daftar UMP di 38 provinsi, sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin kelola tambang oleh ormas keagamaan, dan ramai kasus emas Antam 109 ton. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:

1. PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI buka suara usai kabar bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menarik dananya dari bank BUMN tersebut.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menyebut perseroan berkomitmen untuk selalu melayani dan mengembangkan ekonomi umat, di antaranya melalui upaya kolaborasi dengan mitra strategis dan seluruh stakeholder. Khususnya, dalam upaya mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Wisnu menyatakan BSI terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, baik institusi maupun perorangan. “Kami berupaya menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. PLN Beberkan Penyebab Listrik Mati di Sejumlah Wilayah Sumatera

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Darma Saputra membeberkan penyebab pemadaman listrik pada sejumlah jaringan transmisi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera sejak kemarin.

Ia menyebutkan adanya gangguan transmisi SUTT 275 kV Lubuk Linggau - Lahat Sumatera Selatan yang kemudian berdampak pada sistem kelistrikan di wilayah kerja Provinsi Lampung.

Untuk itu, kata Darma, ratusan personel telah dikerahkan untuk memulihkan kembali sistem kelistrikan yang terdampak. "PT PLN (Persero) saat ini tengah bergerak cepat mengatasi gangguan kelistrikan yang terjadi pada sejumlah jaringan transmisi di Pulau Sumatera, salah satunya di Provinsi Lampung," ujar Darma Saputra di Bandarlampung, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Besaran Iuran Tapera Ditetapkan dari Upah Minimum, Ini Daftar UMP 38 Provinsi

Upah minimum provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur. Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UMP  ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan penangguhan. 

Penetapan UMP akan diperbarui setiap tahun sesuai dan perhitungannya akan memperhatikan kebutuhan hidup layak serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Untuk menghitung penetapan upah minimum digunakan formula tersendiri yaitu upah minimum tahun berjalan ditambahkan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Dari hasil perhitungan tersebut akan tercermin “angka” kebutuhan hidup yang layak untuk penetapan upah minimum tahun berikutnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Sebelum Aturan Diteken Jokowi, Luhut Sempat Ribut dengan Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas

Pemberian izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang menuai sorotan masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelum aturan tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ternyata sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin kelola tambang oleh ormas keagamaan.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo yang terbut April 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia disebut sempat bersitegang terkait rencana pemerintah memberi izin usaha pertambangan atau IUP khusus kepada ormas.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas Antam. Kasus 109 Ton emas Anam ialah merujuk kepada kasus yang menyeret PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.

Kasus ini  pada mulanya diselidiki pada 2023 lalu. Kemudian Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Dalam kasus ini telah ditetapkan 6 orang tersangka. Keenam orang tersebut telah melakukan pemasaran emas illegal dengan mencatut nama PT Anam. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran illegal ini telah berlangsung selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, dengan total logam mulia yang telah diedarkan sebanyak 109 ton. 

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus