Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tidak Hanya yang Impor, Mainan Anak Lokal Juga Harus Punya SNI

Badan Standardisasi Nasional menetapkan tujuh jenis Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Mainan Anak.

25 Januari 2018 | 14.33 WIB

Deretan mainan dari berbagai jenis dijual pedagang di pasar Gembrong, Jakarta, 19 Mei 2015. Kementerian Perdagangan akan mengendalikan tujuh produk impor yang berpotensi mendistorsi pasar dalam negeri, salah satunya mainan anak. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Deretan mainan dari berbagai jenis dijual pedagang di pasar Gembrong, Jakarta, 19 Mei 2015. Kementerian Perdagangan akan mengendalikan tujuh produk impor yang berpotensi mendistorsi pasar dalam negeri, salah satunya mainan anak. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Standardisasi Nasional menetapkan tujuh jenis Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Mainan Anak. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito mengatakan SNI yang ditetapkan itu secara prinsip memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan di Tanah Air aman digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu menjelaskan ada beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman seperti bahaya tertelan dan tersedak. Misalnya aksesoris yang tertempel pada boneka, dapat disalahgunakan hingga ditelan. Kemudian, bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, mainan tidak ber-SNI dinilai akan berbahaya termasuk jika tersayat dan tergores dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Sementara bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan atau seluncuran.

“Bahaya terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah risiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati kita,” kata Wahyu seperti dikutip dari rilis, Selasa, 23 Januari 2018. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Wahyu mengajak semua pihak mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan SNI secara wajib.

Lebih jauh Wahyu menjelaskan aturan wajib SNI tersebut semata-mata karena pemerintah ingin melindungi anak-anak Indonesia harapan bangsa dari bahaya mainan terutama yang berasal dari impor yang belum tentu ada jaminan kualitasnya. Di sisi lain, pelaku usaha dalam negeri pun diharapkan terdongkrak usahanya mengingat produk impor yang membanjiri pasar Indonesia.

Usaha mikro dan kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, kata Wahyu, akan dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI. Hingga kini tercatat ada 94 pelaku usaha dengan lebih dari 90 merk yang mengantongi sertifikat SNI. “Kalau bukan kita sendiri yang memastikan jaminan keselamatannya, lalu siapa lagi?” katanya.

Berikut penjelasan tujuh SNI untuk mainan anak yang ditetapkan BSN:

1. SNI ISO 8124 (1). Standar ini berlaku untuk mainan pada saat awal diterima konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakuan kasar kecuali ada keterangan khusus.

Aturan ini juga menerangkan kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan, seperti bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya kerincingan, bagian-bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan celah garis engsel) sebagaimana kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan. Seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (non-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on toys).

2. SNI ISO 8124 (2), mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.

3. SNI ISO 8124 (3), menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, merkuri dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.

4. SNI ISO 8124 (4), menetapkan persyaratan dan cara uji mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel atau komedi putar, tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.

5. SNI IEC 62115:2011 (Mainan elektrik) mengatur keamanan menetapkan persyaratan mutu yang setidaknya menyangkut fungsi tersendiri pada mainan yang menggunakan perangkat elektrik.

6. SNI 7617:2010 (Tekstil) Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Standar ini menetapkan persyaratan mutu zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak dari berbagai jenis serat tekstil meliputi kain tenun dan kain rajut.

7. EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus