Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi soal Layanan TikTok Shop yang kembali hadir di Indonesia setelah berkongsi dengan Tokopedia. Menurutnya, kemitraan dua perusahaan ini tidak salah karena Indonesia sangat membutuhkan investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia menegaskan TikTok dan Tokopedia harus mentaati aturan yang ada, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai Permendag tersebut, pemisahan e-commerce dan media sosial ini harus dipatuhi. Kecuali ada perubahan aturan," kata Heru ketika dihubungi, Ahad, 17 Desember 2023.
Menurut Heru, hal yang tidak boleh diabaikan adalah masalah data. Jangan sampai, kata dia, ada penumpukan data di satu platform. "Waktu TikTok Shop ditutup sebelumnya kan ada potensi penumpukan data media sosial dan e-commerce," ucapnya.
Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah pun mengatur persoalan penggunaan data pribadi ini. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah melarang PPMSE dan perusahaan afiliasinya melakukan penguasaan data.
Kementerian Perdagangan juga mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya. Khususnya, untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Di sisi lain, Heru menegaskan siapapun pengendali sahamnya, harus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia kuat dan berkembang. Heru menilai kolaborasi tersebut juga harus tetap memajukan produk lokal Indonesia, bukan mengekspor produk dari luar masuk ke Indonesia.
Pemerintah pun sudah melarang PPMSE memfasilitasi penjualan barang impor di e-commerce dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pemerintah juga menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Berdasarkan beleid tersebut, pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri harus memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
RR ARIYANI | RIANI SANUSI PUTRI