Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tim Kurator: Ada 3 Investor Ajukan Penawaran Sewa Aset Pabrik Sritex Sukoharjo

Tim Kurator saat ini memiliki sejumlah tugas yakni mengelola, mengurus dan membereskan dana aset Sritex.

6 Maret 2025 | 11.14 WIB

Salah satu dari Tim Kurator Sritex Group, Denny Ardiansyah (ketiga kiri) memberikan pemaparan soal perlindungan dalam kepailitan terhadap para mantan karyawan Sritex Group di Kantor PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025. Tempo/Septhia Ryanthie
Perbesar
Salah satu dari Tim Kurator Sritex Group, Denny Ardiansyah (ketiga kiri) memberikan pemaparan soal perlindungan dalam kepailitan terhadap para mantan karyawan Sritex Group di Kantor PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sukoharjo - Tim Kurator mengkonfirmasi sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik untuk menyewa aset PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk Sukoharjo. Salah seorang kurator Sritex Group, Denny Ardiansyah mengemukakan itu kepada wartawan seusai konferensi pers di lantai 2 Gedung HRD Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Denny menjelaskan Tim Kurator saat ini memiliki sejumlah tugas yakni mengelola, mengurus dan membereskan dana aset Sritex. Kurator juga bertugas untuk memfasilitasi penyewa dari aset tersebut. "Oleh karena itu ketika ada investor baru kami hanya sebagai fasilitator penyewa tersebut," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengungkapkan saat ini setidaknya sudah ada tiga investor yang berminat untuk menyewa aset Sritex dan mengajukan surat kepada Tim Kurator. Namun, ia mengatakan bukan berarti Tim Kurator bisa serta-merta langsung menentukan investor yang bisa menyewa aset Sritex tersebut. 

"Saat ini memang ada beberapa letter of interest yang masuk ke kami. Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai," kata dia. 

Denny mengatakan untuk dapat menentukan perusahaan yang layak menyewa aset tersebut, Tim Kurator membutuhkan bantuan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan badan usaha pemberi jasa penilaian aset atau bisnis. 

"Kami punya pertanggung jawaban kepada seluruh kreditur. Terkait dengan jasa sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi kami sendiri, Tim Kurator, tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal," katanya. 

Sementara itu saat konferensi pers, Denny memaparkan bahwa setelah melakukan PHK, Tim Kurator akan langsung mengangkat kembali beberapa karyawan yang akan ditugaskan untuk melakukan maintenance dan perawatan mesin perusahaan untuk menjaga nilai harta pailit. Ia mengatakan itu dilakukan dengan sistem gaji bulanan yang langsung diberikan oleh Tim Kurator, serta hal ini untuk sifat keterbukaan proses kepailitan agar karyawan tetap mendapatkan informasi mengenai hasil penjualan harta pailit di mana itu salah satunya merupakan hak dari para karyawan. 

"Perlu kami sampaikan kepada teman-teman wartawan bahwa, saat ini ada 23 karyawan di PT Sinar Pantja Djaja, 33 Karyawan di PT Bitratex, 35 Karyawan di Primayudha, dan 155 Karyawan Sritex yang akan kami angkat kembali untuk merawat dan menjaga aset, agar aset harta pailit ini nantinya dapat terjual dengan nilai yang maksimal," katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus