Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Transaksi Aset Kripto Melejit 1.222 Persen pada 2021

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto melejit 1.222,84 persen pada 2021

24 Maret 2022 | 12.13 WIB

Token Kripto Pesohor Indonesia
Perbesar
Token Kripto Pesohor Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto melejit 1.222,84 persen pada 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,45 triliun—sementara pada 2020 hanya Rp 69,97 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Peningkatan aset kripto mencapai puncak pada April dan Mei 2021,” ujar Pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Per 31 Desember 2021, Bappebti mendata jumlah pelanggan aset kripto menembus 11,2 juta orang. Rata-rata penambahan jumlah pelanggan ialah 740.523 orang per tahun.

Sementara itu sampai Februari 2022, Indra memaparkan transaksi aset kripto sudah mencapai angka Rp 83,8 triliun. Total pelanggan juga telah kembali meningkat menjadi 12,4 juta atau bertambah 532.102 orang dari posisi 2021.

Indra mengatakan secara kelembagaan dan ekosistem, aset kripto di Indonesia belum lengkap. Saat ini entitas yang sudah ada sebatas calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu ekosistem kripto membutuhkan bursa aset, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan kustodian, perdagangan fisik aset kripto, bank penyimpan, dan komite aset kripto.

“Jadi tahun ini kegiatan kami akan fokus ke pembentukan ekosistem perdagangan aset kripto dan pengembangan sistem pengawasan aset kripto,” ucap Indrasari.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Fajar Wibhiyadi mengatakan sebagai instrumen investasi, ekosistem kripto di Indonesia sebetulnya sudah siap. Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa kerumpangan yang perlu dilengkapi, seperti struktur kelembagaannya.

“Sesuai fungsi, kami mendukung pengaturan di ekosistem ini. Salah satu fungsi lembaga kliring ada untuk menyediakan sistem, melakukan pengawasan, memastikan penyelesaian hak dan kewajiban, dan mengawasi dana pelanggan aset. Uangnya atau asetnya siapa yang mengawasi, itulah fungsi kliring yang ada,” ujar Fajar.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Doni Salmanan Berinvestasi di Aset Kripto, Rugi Terus hingga Sisa Rp500 juta

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus