Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Trenggono Dianggap Tak Becus Urus Pagar Laut, KIARA: Lebih dari 2 Juta Nelayan Lebih Layak jadi Menteri

KIARA menilai Trenggono terbukti gagal menunjukkan sebagai menteri yang kompeten dalam kasus kasus pagar laut Tangerang.

1 Maret 2025 | 19.45 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Rapat membahas terkait pagar laut dan isu-isu kelautan dan perikanan yang aktual. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Rapat membahas terkait pagar laut dan isu-isu kelautan dan perikanan yang aktual. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai Trenggono telah gagal melindungi nelayan, salah satunya terlihat dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susan menyebut kasus pagar laut Tangerang sebagai salah satu skandal paling memalukan yang pernah terjadi di tubuh KKP. Trenggono, kata dia, gagal membuktikan dirinya sebagai menteri yang kompeten dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada lebih dari dua juta nelayan di pesisir Indonesia yang saya yakin lebih layak menjadi menteri daripada seorang Sakti Wahyu Trenggono," kata Susan melalui pesan suara pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurut Susan, Presiden Prabowo harus melakukan reshuffle atau kocok ulang menteri untuk memperbaiki KKP. "Sepantasnya menteri ini diganti dengan orang yang lebih baik. Prabowo enggak bisa tutup mata," ucap dia.

Susan menyampaikan salah satu kegagalan Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang adalah keterlambatan dalam mengambil tindakan. KKP, kata Susan, telah mengetahui kasus pagar laut sejak pertengahan 2024. Namun, penyegelan baru mereka lakukan pada Januari 2025.

Susan menilai jangka waktu beberapa bulan tersebut bisa menjadi celah penyelewengan. Seharusnya, kata dia, KKP langsung bertindak setelah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut.

KIARA turut menyoroti penyetopan investigasi pagar laut Tangerang oleh KKP. KKP menghentikan investigasi mereka setelah menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan stafnya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pagar bambu 30,16 kilometer itu.

KKP memberi sanksi administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Arsin dan T. Namun, Susan menyebut KKP seharusnya bisa mengusut pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab terhadap pagar laut.

Apalagi, kata Susan, denda Rp 48 miliar masih terhitung kecil jika dibandingkan kerugian yang telah terjadi. "Coba suruh dia hitung, (biaya) nelayan sama TNI turun untuk membongkar pagar itu. Cukup enggak mereka menutup dengan Rp 48 miliar? Belum lagi laut rusak, belum lagi kawan-kawan nelayan kehidupannya sempat tidak bisa melaut berapa lama," kata Susan.

Berdasarkan catatan Tempo, Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui pagar laut dari bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer itu diketahui keberadaannya sejak September 2024.

“Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 kami sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” kata Andi di Tangerang pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus