Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, kementeriannya akan terus memantau ketersediaan bahan baku di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) usai kabar kurangnya bahan baku perusahaan tekstil tersebut. Tujuannya, agar Sritex dapat terus beroperasi dengan normal dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Akan kami pantau,” ujar Faisol saat ditemui di wilayah Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faisol menyebut, hingga saat ini, Kemenperin masih menunggu hasil proses kasasi yang tengah ditempuh Sritex untuk memutuskan langkah lebih lanjut. Sementara, di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, bahan baku yang dibutuhkan Sritex saat ini masih dalam proses impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, terhambatnya kegiatan impor perusahaan ini merupakan imbas dari putusan pailit yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu yang lalu. “Ketika itu dipailitkan Bea Cukai mengantisipasi, mungkin apa dia terlalu atraktif atau apa, akhirnya semua fasilitasnya dibekukan, bahasanya,” ujar Reni.
Lebih lanjut, Reni menyebut, bea cukai telah membuka kembali jalur importasi Sritex. Sehingga, perusahaan itu bisa kembali menerima bahan baku selama beberapa bulan ke depan. “Sudah dibuka. Tapi kan itu juga perlu proses kan,” ujarnya. Dia pun berharap agar kegiatan impor bahan baku Sritex dapat dipermudah sehingga kegaitan operasional dapat berjalan dan tidak ada lagi karyawan yang diliburkan, atau di-PHK.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, saat ini perusahaannya tengah meliburkan sebanyak 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Menurut Iwan, tidak turunnya izin operasional dari kurator dan hakim pengawas menjadi penyebab Sritex mengalami kekurangan bahan baku produksi sehingga tidak bisa beroperasi seperti biasa.
“Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Oktober 2024.
Operasional perusahaan kian terhambat lantaran izin operasi yang tidak turun. Hingga saat ini, izin ekspor dan impor hingga rekening perusahaan tengah dibekukan untuk proses likuidasi yang dilakukan kurator.
Iwan menyebut, saat ini ketersediaan bahan baku Sritex hanya cukup untuk berproduksi selama tiga bulan. Apabila kondisi ini terus berlanjut, menurutnya akan membuat potensi PHK semakin besar. “Jadi kalau tidak ada going concern dari keberlangsungan itu, ini akan jadi ancaman, Pak Wamen. Ancaman PHK,” kata Iwan.