Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kementerian/Lembaga mendapat tunjangan untuk makanan penambah daya tahan tubuh. Bagaimana kriteria ASN yang bisa mendapat tunjangan itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan makanan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada ASN dengan risiko daya tahan tubuh menurun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau yang di lab, ada juga misalnya yang berhadapan terus dengan komputer ya bisa matanya (berisiko)," ujar Lisbon dalam acara media briefing di Jakarta pada Senin, 22 Mei 2023.
Kalau normal, kata dia, tidak ada makanan tamabahan daya tahan tubuh. Adapun ketika Covid-19. makanan penambah daya tahan tubuh diberikan secara merata.
Soal kriteria ASN penerima makanan daya tahan tubuh, Lisbon menjawab "kriteria lingkungan kerja berisiko diserahkan ke masing-masing lembaga."
Selanjutnya: susu dan suplemen, tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh
Adapun tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh diberikan dalam bentuk barang, yaitu susu dan suplemen.
"Kalau uang nggak ada jaminan untuk beli produk daya tahan tubuh karena pegawai kita didorong untuk bisa kerja secara fit," beber Lisbon.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menganggarkan satuan biaya masukan atau SBM pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023. Di dalamnya, termaktub satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu yang tertera dalam bagian penjelasan PMK tersebut.
Dalam lampirannya, disebutkan satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk setiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000 untuk tiap orang per hari.
Pilihan editor: Polemik Kebijakan ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini