Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tunjangan Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh untuk ASN, Bagaimana Kriterianya?

Aparatur Sipil Negara atau ASN di kementerian/lembaga mendapat tunjangan untuk makanan penambah daya tahan tubuh. Bagaimana kriteria ASN yang bisa mendapat tunjangan itu?

22 Mei 2023 | 17.46 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kementerian/Lembaga mendapat tunjangan untuk makanan penambah daya tahan tubuh. Bagaimana kriteria ASN yang bisa mendapat tunjangan itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan makanan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada ASN dengan risiko daya tahan tubuh menurun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau yang di lab, ada juga misalnya yang berhadapan terus dengan komputer ya bisa matanya (berisiko)," ujar Lisbon dalam acara media briefing di Jakarta pada Senin, 22 Mei 2023.

Kalau normal, kata dia, tidak ada makanan tamabahan daya tahan tubuh. Adapun ketika Covid-19. makanan penambah daya tahan tubuh diberikan secara merata.

Soal kriteria ASN penerima makanan daya tahan tubuh, Lisbon menjawab "kriteria lingkungan kerja berisiko diserahkan ke masing-masing lembaga."

Selanjutnya: susu dan suplemen, tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh

Adapun tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh diberikan dalam bentuk barang, yaitu susu dan suplemen.

"Kalau uang nggak ada jaminan untuk beli produk daya tahan tubuh karena pegawai kita didorong untuk bisa kerja secara fit," beber Lisbon.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menganggarkan satuan biaya masukan atau SBM pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023. Di dalamnya, termaktub satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu yang tertera dalam bagian penjelasan PMK tersebut.

Dalam lampirannya, disebutkan satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk setiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000 untuk tiap orang per hari. 

Pilihan editor: Polemik Kebijakan ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus