Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok, yang mereka sebut gerakan cuti bersama, untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, Senin, 7 Oktober 2024. Pasalnya sudah sejak 2012 tunjangan mereka tak berubah.
"Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012," ucap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam audiensi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim belum direvisi.
"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.
Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas.
Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.
"Karena yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.
Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kata dia, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.
"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial," tutur dia.
Hadir pula Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebelumnya, forum SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akademisi dari Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani, menilai kesejahteraan hakim perlu diperhatikan agar mereka bisa mengemban tugas dan fungsi yang berat dengan tenang.
"Hakim juga bagian dari masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Lies saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Hal itu mengingat, kata dia, mereka memiliki beban yang berat dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Lies yang juga Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad menuturkan bahwa penting memperhatikan kesejahteraan hakim dan menjaga kehormatan bagi para pengadil.
"Negara dan seluruh bangsa ini harus terus-menerus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim," katanya.
Terkait dengan gerakan cuti bersama pada tanggal 7—11 Oktober 2024 oleh para hakim, menurut dia, menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia masih diwarnai banyak persoalan.
Untuk itu, kata Lies, pihak yang berkepentingan supaya dapat menemukan solusi bagi hakim guna mendapatkan penghasilan yang setara dengan beban kerja yang berat.
Berapa Tunjangan Hakim?
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
No | Jabatan | Tunjangan (PP94/2012) | Tuntutan (142 %) |
Ketua | Rp 40.200.000 | Rp57.084.000 | |
Wakil ketua | Rp 36.500.000 | Rp51.830.000 | |
Hakim utama, mayjen, laksda, atau marsda | Rp 33.300.000 | Rp47.286.000 | |
Hakim utama muda, brigjen, laksma, atau marsma | Rp 31.100.000 | Rp44.162.000 | |
Hakim madya utama atau kolonel | Rp 29.100.000 | Rp41.322.000 | |
Hakim madya muda atau letnan kolonel | Rp 27.200.00 | Rp38.624.000 |
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
No | Jabatan | Tunjangan (PP94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 27.000.000 | Rp38.340.000 | |
Wakil ketua | Rp 24.500.000 | Rp34.790.000 | |
Hakim utama | Rp 24.000.000 | Rp34.080.000 | |
Hakim utama madya | Rp 22.400.000 | Rp31.808.000 | |
Hakim madya utama atau kolonel | Rp 21.000.000 | Rp29.820.000 | |
Hakim madya muda atau letnan kolonel | Rp 19.600.000 | Rp27.832.000 | |
Hakim madya pratama atau mayor | Rp 18.300.000 | Rp25.986.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 17.100.000 | Rp24.282.000 | |
Hakim pratama madya atau kapten | Rp 16.000.000 | Rp22.720.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 14.900.000 | Rp21.158.000 | |
Hakim pratama | Rp 14.000.000 | Rp19.880.000 |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
No | Jabatan | Tunjangan (PP94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 23.400.000 | Rp33.228.000 | |
Wakil ketua | Rp 21.300.00 | Rp30.246.000 | |
Hakim utama | Rp 20.300.000 | Rp28.826.000 | |
Hakim utama madya | Rp 19.000.000 | Rp26.980.000 | |
Hakim madya utama atau kolonel | Rp 17.800.000 | Rp25.276.000 | |
Hakim madya muda atau letnan kolonel | Rp 16.600.000 | Rp23.572.000 | |
Hakim madya pratama atau mayor | Rp 15.500.000 | Rp22.010.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 14.500.000 | Rp20.590.000 | |
Hakim pratama madya atau kapten | Rp 13.500.000 | Rp19.170.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 12.700.000 | Rp18.034.000 | |
Hakim pratama | Rp 11.800.000 | Rp16.756.000 |
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
No | Jabatan | Tunjangan (PP 94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 20.200.000 | Rp28.684.000 | |
Wakil ketua | Rp 18.400.000 | Rp26.128.000 | |
Hakim utama | Rp 17.200.000 | Rp24.424.000 | |
Hakim utama madya | Rp 16.100.000 | Rp22.862.000 | |
Hakim madya utama atau kolonel | Rp 15.100.000. | Rp21.442.000 | |
Hakim madya muda atau letnan kolonel | Rp 14.100.000 | Rp20.022.000 | |
Hakim madya pratama atau mayor | Rp 13.100.000 | Rp18.602.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 12.300.000 | Rp17.466.000 | |
Hakim pratama madya atau kapten | Rp 11.500.000 | Rp16.330.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 10.700.000 | Rp15.194.000 | |
Hakim pratama | Rp 10.030.000 | Rp14.242.000 |
E. Pengadilan Kelas II
No | Jabatan | Tunjangan (PP 94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 17.500.000 | Rp24.850.000 | |
Wakil ketua | Rp 15.900.000 | Rp22.578.000 | |
Hakim utama | Rp 14.600.000 | Rp20.732.000 | |
Hakim utama madya | Rp 13.600.000. | Rp19.312.000 | |
Hakim madya utama atau kolonel | Rp 12.800.000 | Rp18.176.000 | |
Hakim madya muda atau letnan kolonel | Rp 11.900.000 | Rp16.898.000 | |
Hakim madya pratama atau mayor | Rp 11.100.000 | Rp15.762.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 10.400.000 | Rp14.768.000 | |
Hakim pratama madya atau kapten | Rp 9.700.000 | Rp13.774.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 9.100.000 | Rp12.922.000 | |
Hakim pratama | Rp 8.500.000 | Rp12.070.000 |