Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Wajibkan Pengadaan Barang Diberikan ke UKM

Proyek bagi usaha kecil dan menengah baru mencapai 12,4 persen dari total anggaran Rp 321 triliun.

18 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja mengecek mukena sebelum dikirim di bengkel kerja Shofura kawasan Pasar Minggu, Jakarta, 7 Agustus 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah akan memprioritaskan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah secara khusus mengembangkan laman tertentu dengan aplikasi bernama Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) untuk memfasilitasi kebijakan tersebut. “Pada anggaran tahun 2020, ada alokasi belanja kementerian/lembaga senilai Rp 307 triliun yang penting untuk dioptimalkan,” ujar Teten di Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membahas peluang dan celah keterlibatan langsung pelaku UKM dalam mekanisme pengadaan secara elektronik. Nantinya, anggaran setiap pengadaan langsung barang/jasa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Nilai transaksi atau paket pengadaan di bawah Rp 50 juta akan diarahkan menggunakan laman khusus UKM.

Teten mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada kegiatan UKM. “Untuk itu, dari sisi permintaan, pemerintah berusaha menyerap produk mereka, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kementerian/lembaga memprioritaskan belanja produk lokal UKM,” ujarnya.

Inisiasi keberpihakan terhadap UKM sebenarnya telah dicanangkan pemerintah dua tahun lalu, tapi urgensinya kian mendesak akibat pandemi. “Pemerintah ingin UKM bisa bermain di level yang sama, tidak berhadapan langsung dengan pelaku usaha besar,” kata Teten. Kementerian/lembaga pun diharapkan dapat melanjutkan kebijakan pengalokasian belanja untuk UKM ini setiap tahun.

Teten menambahkan, kementeriannya akan terus mendorong pelaku UKM untuk menyiapkan diri dan mendaftar sebagai penyedia barang/jasa, dengan mengkurasi pelaku UKM yang dinilai potensial. “Kami akan melakukannya melalui pelatihan dan pendampingan, fasilitasi, standardisasi global, dan tak lupa akses pembiayaan.”

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan pihaknya akan memberikan kemudahan, transparansi, kenyamanan, dan akuntabilitas kepada UKM sebagai pelaku pengadaan. “Kami juga telah mengundang semua pelaku usaha marketplace untuk berkolaborasi dalam penyelenggaraan aplikasi Bela Pengadaan,” katanya.

Hingga 12 Agustus lalu, sebanyak enam marketplace telah bergabung dalam aplikasi tersebut, yaitu Bhinneka, Blibli, Bukalapak, Gojek, Grab, dan Shopee. “Kami menyasar seluruh UKM yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi belanja pemerintah, tentunya harus disertai pembinaan dari Kementerian Koperasi terkait dengan standar produk, kualitas, termasuk jumlahnya,” ujar Roni.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi, Victoria Simanungkalit, mengatakan ada tiga jenis UKM di tengah pandemi. Pertama, usaha kecil-menengah yang bangkrut dan langsung diberi bantuan langsung tunai (BLT). Kedua, usaha yang permintaannya menurun. Ketiga, usaha kecil yang mampu bertahan.

Pemerintah akan membantu UKM yang bangkrut dengan program penggunaan produk Indonesia. Menurut Victoria, belanja produk usaha kecil-menengah oleh pemerintah masih tergolong rendah. Nilai realisasi paket pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang dimenangi UKM pada 2020 baru mencapai Rp 40 triliun dari total Rp 321 triliun atau 12,4 persen.

GHOIDA RAHMAH

23

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus