Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Ada Pinjol Cair Pakai KTP Orang Lain, Bisa Kena Denda Rp 5 Miliar dan Dipenjara 8 Tahun

Viral ada pengguna mengaku berhasil mencairkan dana pinjol dengan menggunakan KTP orang lain

10 Oktober 2023 | 16.38 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini sebuah unggahan di media sosial Twitter, atau yang kini bernama X, viral karena menceritakan pengalaman seseorang berhasil mencairkan dana pinjaman online atau pinjol dengan menggunakan kartu identitas milik orang lain. Adapun kartu identitas yang dimaksud adalah kartu tanda penduduk atau KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam unggahan yang viral tersebut, disertai sebuah hasil tangkapan layar dari salah satu pengguna Facebook di grup LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG. Terlihat seorang pengguna mengaku berhasil mendapatkan dana dari pinjaman online sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan foto KTP yang diambil dari mesin pencari Google.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk di komentar,” tulis keterangan dalam tangkapan layar pada unggahan yang dibagikan oleh akun bernama @tany****** pada Kamis, 5 Oktober 2023 lalu. 

Reaksi Netizen

Hingga hari ini, Selasa, 10 Oktober 2023, unggahan tentang pengguna yang berhasil mencairkan dana pinjol dengan menggunakan KTP orang lain telah mendapat 1,6 juta tayangan, 565 komentar, 1.320 kutipan, 12,8 ribu suka, dan 1.127 markah. 

Ngeri banget woyyyy. Mereka punya grup isinya foto KTP orang yang gatau dapat darimana,” tulis keterangan unggahan yang viral tersebut.

Unggahan tersebut pun menuai berbagai reaksi dari netizen di kolom komentar. Beberapa merasa resah dengan keamanan data pribadinya dan meminta pihak berwajib untuk segera bertindak. Berikut beberapa reaksi warganet:

“Ni meresahkan banget napa gak ada yang bertindak di pol1s1, masa nunggu banyak korban dulu, mana lapor4n juga kagak balik tuh duit,” tulis warganet dengan akun @kik**.

“Tadi juga ada di grup jual makanan daerah gue dengan capt dan postingan yang sama, kayaknya itu tuh promosi pinjol ilegal dengan link phishing deh, tapi gak tau juga deng,” tulis @meou***.

“Gue herann sama pemerintahann, kenapa tiktok shop bisa ditutup tapi apk pinjol sama judi online nggak pernah ditutup, mau diawasi ojk mau ilegal tetep ajahh yang kayak gini tuhh meresahkann! Jadi disalah gunakan sama oknum tidak bertanggung jawabkann,” komentar @onye****.

“Hoax itu nder, dia bilang gitu biar orang-orang install aplikasi yang dia share. Gasegampang itu verifikasi Cuma modal foto ktp aja,” kata @yaco****.

“ini penipuan gaes. Sebenernya yang dia bilang ambil KTP dari google itu (diduga) boong. Kemarin lewat di fyp gue. Jadi ntar kalau ada orang yang penasaran terus nanya caranya bakal disuruh DM abis itu disuruh download dan daftar pake referal dia. Karena di aplikasi pinjol juga butuh verif~,” tulis akun @mampu********.

Selanjutnya: Hukuman bagi yang menyalahgunakan...

Hukuman bagi yang Menyalahgunakan KTP Orang Lain

Adapun Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. KTP sebagai dokumen elektronik berisi data pribadi seseorang, mulai dari nama lengkap, hingga data pribadi lain yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Orang yang menggunakan KTP milik orang lain untuk disalahgunakan, maka melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Apabila menyalahgunakan KTP dengan mengambil pinjaman online atas nama orang lain, dapat dijerat pidana kurungan maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, tindakan penyalahgunaan KTP juga dapat melanggar Pasal 65 ayat (1) UU PDP yang berisi larangan memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, menggunakan data pribadi orang lain juga melanggar ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) dan dapat dipidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Di sisi lain, menyoal nomor KK dan NIK, pihak kepolisian meminta warga berhati-hati saat mengunggah nomor tersebut melalui internet. Kasus kebocoran dan penyalahgunaan data marak terjadi.

Pada 2021, kasus kebocoran data menimpa perusahaan pinjol PT Homecredit Indonesia yang kebanjiran data fiktif. Perusahaan mendapat banyak protes dari masyarakat yang merasa tidak melakukan pembelanjaan menggunakan aplikasi tersebut, tapi mendapat kiriman tagihan. 

Setelah ditelusuri, jumlah akun fiktif itu mencapai 150 akun. Ratusan akun itu bahkan sudah berbelanja berbagai barang di e-commerce Tokopedia seperti emas batangan hingga ponsel sejak Juni 2021. 

RADEN PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus