Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viral Keluhan Usai Relokasi Transaksi Tol, Jasa Marga Minta Maaf

Jasa Marga memohon maaf akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan akibat relokasi transaksi di GT Cikarang Utama.

26 Mei 2019 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan melintas di area Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 Mei 2019. Diskon juga diberikan pada periode arus balik Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 Juni 2019 pukul 23.59 WIB. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama ke dua GT pengganti: GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.

Baca juga: Diskon Tol Selama Mudik, CMNP: Pendapatan Berkurang, Tapi...

Relokasi transaksi di gerbang tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. "Di mana jalan tol ini yang sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup, kini menjadi sepenuhnya sistem terbuka dengan empat wilayah pentarifan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Irra Susiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Mei 2019.

Sebelumnya, sebagian masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif dari gerbang tol Karawang Timur mencapai Rp 12.000. Padahal, mereka biasanya hanya membayar Rp 1.500 saja.

Jasa Marga menginformasikan bahwa pengguna jalan harus mengantisipasi hal-hal berikut yang terkait dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu, kata Irra, berdampak bagi pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Pertama, kata dia, pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek khususnya pengguna jalan dengan jarak dekat (melakukan transaksi antar gerbang tol) dalam Wilayah Pentarifan 3 (setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar. Pentarifan 3 itu, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) saat ini harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12 ribu.

Sebelumnya, menurut Irra, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup yang dapat membedakan asal tujuan perjalanan. Dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan, sebagai contohnya, pengguna jalan dengan asal Gerbang Tol Karawang Barat dan keluar di Gerbang Tol Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp 12 ribu.

"Hal itu sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka," ujarnya.

Irra mengatakan untuk pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi, ada dua hal yang harus diantisipasi. Yaitu pertama untuk pengguna jalan jarak jauh atau perjalanan menerus Bandung menuju Cipali. Dia mengatakan pengguna jalan dengan asal Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan dua kali tapping.

Dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, saat ini pengguna jalan memang harus melakukan empat kali tapping. Selain itu, untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan perjalanan menerus dari Bandung menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan, yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai jarak (sistem tertutup), saat ini dikenakan tarif merata Rp 15 ribu.

Sedangkan untuk pengguna Jalan di sekitar Kota Bukit Indah yang terletak di dekat area Gerbang Tol Kalihurip dengan tujuan ke arah Bandung dan sekitarnya, memiliki kecenderungan melewati Simpang Susun Dawuan (masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek) untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju arah Bandung.

Sebelumnya, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah hanya membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 1.500 (untuk ruas Kalhurip – SS Dawuan). Namun, kata dia, dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, Warga Kota Bukit Indah harus membayar tarif merata Wilayah empat (Cawang - Dawuan/ Kalihurip/ Cikampek) sebesar Rp 15 ribu sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka.

"Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk dapat mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi melalui akses gerbang tol terdekat lainnya yang tidak masuk ke dalam wilayah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3," kata Irra.

Untuk mengurangi kepadatan yang terjadi baik di lajur maupun di gerbang tol serta untuk berkendara dengan aman dan nyaman, Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kondisi tubuh pengendara maupun kondisi kendaraan dalam kondisi yang prima. Serta pastikan kecukupan saldo uang elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus