Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viral Video MinyaKita Isinya Cuma 0,75 Liter, Mendag Klaim Kasus Lama

Mendag Budi Santoso mengklaim video tentang MinyaKita yang viral karena isinya cuma 0,75 liter merupakan kasus lama.

6 Maret 2025 | 08.00 WIB

Pedagang menata minyak goreng minyakita di Pasar Jatinegara, Jakarta, 22 November 2024. Saat ini, harga MinyaKita mencapai Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia dan di 32 daerah harga tersebut bahkan menembus Rp18.000 per liter. Kenaikan ini merupakan dampak dari berbagai faktor, termasuk lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bahan baku utama minyak goreng. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang menata minyak goreng minyakita di Pasar Jatinegara, Jakarta, 22 November 2024. Saat ini, harga MinyaKita mencapai Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia dan di 32 daerah harga tersebut bahkan menembus Rp18.000 per liter. Kenaikan ini merupakan dampak dari berbagai faktor, termasuk lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bahan baku utama minyak goreng. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan atau Mendag Budi Santoso mengeklaim video MinyaKita yang viral karena isinya cuma 0,75 liter merupakan kasus lama. Menurut Budi produsen yang mengemas MinyaKita kurang dari takaran 1 liter itu sudah ditindak penegak hukum. "Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi," kata Budi saat konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 Maret, 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menjelaskan produsen yang berbuat curang itu merupakan pihak yang sama yang pernah disegel oleh Kemendag pada bulan Januari lalu. "PT Navyta Nabati Indonesia, yang pernah kami datangin itu," ucapnya usai memastikan dengan memeriksa laporan di ponselnya. Budi menyebut saat ini polisi masih melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Budi menjamin sudah tak ada MinyaKita kemasan yang isinya di bawah 1 liter. "Sudah enggak beredar lagi," ucapnya. Ia tidak ingin masyarakat meragukan MinyaKita yang saat ini dijual di pasaran. "Yang lainnya normal, ya. Satu liter normal," kata Budi menegaskan. 

Seorang pengguna Tiktok menunjukkan bagaimana MinyaKita yang ia beli hanya berisi 750 mili liter minyak goreng saat memindahkan ke gelas ukur. "Hati-hati ya, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertuliskan 1 liter pas dituang cuma 750 ml. Beli dihargai 1 liter," tulis akun Tiktok @miepejuang pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelumnya Mendag Budi Santoso menyegel gudang berisi ribuan botol MinyaKita di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat, 24 Januari 2025. Budi menduga PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sebagai pemilik gudang melanggar sejumlah aturan izin produksi hingga distribusi minyak goreng rakyat itu sehingga harganya melambung di wilayah Banten. "Ternyata kami temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa MinyaKita ini nggak turun-turun," kata Budi pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari Antara. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol MinyaKita dan 275 kardus berisi 12 MinyaKita kemasan kantong ukuran satu liter.   

Dalam keterangan resmi, Budi memaparkan sejumlah poin pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. "Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi MinyaKita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi menyebutkan salah dua dari sekian pelanggaran PT NNI. 

Selain itu, catatan  dugaan pelanggaran yang dirangkum Kemendag dari aktivitas PT NNI meliputi:
Tidak terdaftar di sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH)

  • Tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan
  • Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag
  • Memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non domestic market obligation (DMO)
  • Mengemas MinyaKita kurang dari 1 liter yang tidak sesuai dengan ukuran kemasan

Atas perbuatan itu, Kemendag akan mencabut izin usaha PT NNI usai menyegel gudang produksi dan penyimpanan. Budi mangatakan, Kemendag akan memberi sanksi teguran kepada distributor nakal. Namun, bila perbuatan mereka belanjut maka bisa terancam hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pelanggaran SNI dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar hingga UU Nomor 8 Pasal 62 yang dihukum pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus