Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hampir menyentuh setengah dari total wajib pajak aktif yang seharusnya melapor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut pelaporan hingga 20 Maret 2025 baru mencapai 48,91 persen dari total wajib pajak SPT sebanyak 19,78 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi pun membeberkan sejumlah kebijakan yang diambil DJP untuk mengoptimalisasi pencapaian target penerimaan perpajakan tahun 2025. “Dengan mempertimbangkan tantangan yang ada, kebijakan umum perpajakan tahun anggaran 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, kemudian mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan,” ujar Dwi ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, Dwi melanjutkan, DJP akan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dipatok sebesar Rp 2.490,9 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan khusus pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 301,6 triliun.
Adapun realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp 240,4 triliun. Angka itu turun jika dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 320,51 triliun.
Sementara itu, per Februari 2025, Kementerian Keuangan merincikan penerimaan perpajakan terdiri dari pajak 187,8 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 52,6 triliun. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 76,4 triliun.
Sebelumnya, DJP mencatat hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan sejumlah 9,67 juta.
Dwi menyebut jumlah penyampaian SPT sudah mencapai 48,91 persen dari wajib pajak SPT sebanyak 19,78 juta. “Angka ini terdiri dari 9,39 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275 ribu SPT Tahunan badan,” kata dia.
Ia juga menyatakan total pelaporan SPT sebanyak 9,67 juta per 20 Maret ini tumbuh 11,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.