Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Baru 48,91 Persen, Ini Upaya DJP Mencapai Target Penerimaan Tahun Ini

Dwi menyebut jumlah penyampaian SPT sudah mencapai 48,91 persen dari wajib pajak SPT sebanyak 19,78 juta.

20 Maret 2025 | 16.14 WIB

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  sejumlah wajib pajak melakukan konsultasi dengan petugas DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin(25 Maret 2024). Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan sejumlah wajib pajak melakukan konsultasi dengan petugas DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin(25 Maret 2024). Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hampir menyentuh setengah dari total wajib pajak aktif yang seharusnya melapor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut pelaporan hingga 20 Maret 2025 baru mencapai 48,91 persen dari total wajib pajak SPT sebanyak 19,78 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi pun membeberkan sejumlah kebijakan yang diambil DJP untuk mengoptimalisasi pencapaian target penerimaan perpajakan tahun 2025. “Dengan mempertimbangkan tantangan yang ada, kebijakan umum perpajakan tahun anggaran 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, kemudian mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan,” ujar Dwi ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian, Dwi melanjutkan, DJP akan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dipatok sebesar Rp 2.490,9 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan khusus pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 301,6 triliun.

Adapun realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp 240,4 triliun. Angka itu turun jika dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 320,51 triliun.

Sementara itu, per Februari 2025, Kementerian Keuangan merincikan penerimaan perpajakan terdiri dari pajak 187,8 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 52,6 triliun. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 76,4 triliun.

Sebelumnya, DJP mencatat hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan sejumlah 9,67 juta. 

Dwi menyebut jumlah penyampaian SPT sudah mencapai 48,91 persen dari wajib pajak SPT sebanyak 19,78 juta. “Angka ini terdiri dari 9,39 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275 ribu SPT Tahunan badan,” kata dia.

Ia juga menyatakan total pelaporan SPT sebanyak 9,67 juta per 20 Maret ini tumbuh 11,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus