Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wali Kota Solo Siap Kawal Pemberian BHR bagi Pengemudi Ojol sesuai Aturan, Dinas Tenaga Kerja Buka Posko Aduan THR

Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja Solo siap mengawal pemberian bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojol di Kota Bengawan.

28 Maret 2025 | 12.25 WIB

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, 20 Maret 2024 ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, 20 Maret 2024 ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Pemerintah Kota, melalui Dinas Tenaga Kerja Solo, siap mengawal pemberian bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bengawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja mencatat sebanyak 60 perusahaan di Solo telah menyelesaikan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja mereka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komitmen Respati memperjuangkan pemberian BHR bagi para pengemudi ojol mengemuka saat melakukan audiensi dengan para pengemudi ojol di Kantor Dinas Tenaga Kerja Solo kemarin, Kamis, 27 Maret 2025. Pertemuan itu membahas mengenai BHR dari aplikator layanan ojol yang dianggap tidak sesuai peraturan.

"Kami siap menyurati aplikator jika dirasa BHR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI," ujar Respati. 

Langkah Wali Kota Solo ini menindaklanjuti diterbitkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada para pengemudi ojol dan kurir. Dalam SE tersebut pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bonus tersebut diminta agar dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo Widyastuti Pratiwiningsih melaporkan bahwa telah dilaksanakan Desk Monitoring Pemberian THR 2025. Dari 60 perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR. 

"Kami membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kepala Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) menyampaikan dari aduan dari Posko THR/BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot (Pemerintah Kota Solo) untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi," ungkap Respati. 

Respati berkomitmen memperjuangkan BHR/THR pada pekerja atau pengemudi ojol yang memang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku, 

"Selain jadi Wali Kota, aku yo ngewangi nagihi THR," kelakar eks Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Solo itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus