Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), saat ini tengah menghadapi pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur. Informasi ini disampaikan perusahaan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Perusahaan PT WKI Ermy Puspa Yunita mengungkapkan bahwa panggilan sidang ihwal PKPU ini diterima perusahaan pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, WKI tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena masih mempersiapkan dokumen legalitas dan pendukung yang diperlukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami baru menerima panggilan pada 8 Januari, sehingga waktu persiapan sangat terbatas. Namun, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ermy dikutip dari situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Ahad, 12 Januari 2025.
Ermy memastikan bahwa pengajuan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. “Proses ini tidak memengaruhi kegiatan usaha kami secara keseluruhan. Kami tetap menjalankan operasional sesuai dengan rencana kerja,” kata dia.
Menurut Ermy, WKI berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan kreditur. Dia juga mengatakan pihaknya berusaha menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan dengan tetap transparan dan bertanggung jawab.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” ucapnya.
PKPU merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur untuk menunda kewajiban pembayaran utangnya dan menyusun rencana restrukturisasi bersama kreditur. Jika rencana tersebut disetujui oleh mayoritas kreditur dan disahkan oleh pengadilan, debitur dapat melanjutkan bisnisnya tanpa harus dinyatakan pailit.
Namun, pengajuan PKPU juga sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan kreditur, karena mencerminkan adanya tantangan keuangan yang signifikan pada perusahaan terkait. Dalam kasus WKI, Ermy menyebut, perusahaannya sedang dalam proses memitigasi dampak dari situasi ini dan tetap optimistis dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik.