Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) meminta masyarakat agar mewaspadai peredaran ikan patin atau fillet dori ilegal asal Vietnam karena dapat membahayakan kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ikan patin tersebut mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di atas ambang batas normal, yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), batas maksimum zat kimia putih pada ikan dan produk perikanan adalah 2 ribu ppm. "Jadi, kelebihan ambang batas ikan patin dari negara asing ini harus diperhatikan serius oleh masyarakat dan jangan dilanggar karena bisa berdampak terhadap kesehatan," ujar Abubakar.
Abubakar mengatakan, masyarakat juga perlu ekstra hati-hati dalam membeli ikan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sebab, kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang terdapat di Indonesia jelas tidak sama dan banyak memiliki perbedaan. "Selain itu, pakan ikan patin dari luar negeri itu juga banyak menggunakan bahan kimiawi dan berbeda dengan ikan patin yang ada di tanah air," ucapnya.
Hal tersebut, menurut Abubakar, perlu diwaspadai oleh masyarakat dan jangan mudah untuk dikonsumsi, karena bisa menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, misalnya mengalami gatal-gatal dan lain sebagainya.
"Masyarakat dan konsumen juga diharapkan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpengaruh dengan berbagai promosi produk ikan, salah satunya ikan patin, dari berbagai negara. Dan tetap ikuti himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata ketua YLKI Sumut ini menegaskan.
ANTARA