Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengkritik Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 soal isu penghapusan kelas 1,2,3 rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal menjadi kasta baru. "Perpres Nomor 59 tahun 2024 adalah karpet merah untuk industri asuransi komersial menggerus dan mendegradasi program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), " kata Tulus dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tulus menyebut setelah program JKN semakin eksis dan pangsa pasar asuransi kesehatan komersial semakin anjlok. "Sehingga mereke melobi DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kemenkes untuk membuat JKN KRIS," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akhirnya, kata Tulus, peserta kelas 1 BPJS kesehatan akan migrasi ke asuransi kesehatan komersial. "Karena peserta kelas I tidak mau di down grade dengan satu kamar 4 orang, tidak mau berbagi kamar dengan yang lain lantaran privasi, kenyamanan dan lainnya. "Jadi ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS dan sisi lain program JKN BPJS Kesehatan akan tergerus," tuturnya. Hal ini menurut Tulus, bakal berujung pada munculnya kasta baru dalam pelayanan kesehatan.
Tulus menyebut rumah sakit komersial dan RS JKN mengalami perbedaan layanan. "Dan sialnya RS JKN dianggap rumah sakit kambing," ujar dia. Sejauh ini menurut Tulus laporan yang masuk ke YLKI soal penerapan kelas di BPJS Kesehatan masih seputar antrean dan tindakan medis. "Keluhan lebih banyak pada aspek fasilitas kesehatan (faskes) tingkat rujukan atau lanjutan, rumah sakit. Terutama soal antrean saat rawat jalan dan antrean untuk tindakan medis seperti operasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.
Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024. Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025.
Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.
Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."
Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Pilihan editor: Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
DESTY LUTHFIANI | DANIEL A .FAJRI