Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Zulhas Jumat Besok Bakal Bakar Baju Bekas Impor Lagi Senilai Rp 40 Miliar: Sampah Luar Negeri Ditaruh di Sini

Zulhas akan melakukan pembakaran baju bekas impor ilegal lagi pada Jumat, 13 Oktober mendatang. Ia mengatakan nilai baju bekas impor tersebut mencapai Rp 40 miliar.

11 Oktober 2023 | 10.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki, menunjukkan tas bekas impor di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023. Sebanyak 7.363 bal berisi baju dan barang bekas lainnya ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan membakar baju bekas impor ilegal lagi pada Jumat, 13 Oktober mendatang. Ia mengatakan nilai baju bekas impor tersebut mencapai Rp 40 miliar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu sampah luar negeri ditaruh di sini, nah kita akan tegas," kata Zulhas saat ditemui di ITC Fatmawati, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata dia, barang impor ilegal telah menguasai hingga 30 persen pasar Indonesia, khususnya pakaian bekas. Padahal seharusnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus bisa tumbuh di dalam negeri. Oleh sebab itu, sehingga pemerintah perlu memperketat masuknya barang impor. 

Sebelumnya, Zulhas bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah beberapa kali melakukan pembakaran pakaian bekas ilegal. Apabila pasar Indonesia dibanjiri barang impor, kata Zulhas, pelaku industri dalam negeri akan tertekan dan kalah saing. Untuk itu, pemerintah berencana mengawasi importir umum ihwal penegakan aturan post border menjadi border

Pengawasan pembatasan atau pelarangan barang di perbatasan atau lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean.

Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.

Upaya lainnya yang akan dilakukan pemerintah untuk memperketat masuknya barang impor adalah mewajibkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk setiap barang impor yang dijual di Indonesia. Selain itu, barang-barang impor yang masuk harus memenuhi standar lainnya seperti sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus