Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan mengatakan, ia meminta Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor susu. Hal ini, kata dia, merupakan respons pemerintah atas polemik peternak susu di Boyolali yang produksi susunya tidak terserap industri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendag agar mengutamakan produksi (susu) dalam negeri. Jika kurang, baru impor,” kata Zulhas usai peresmian Pasar Natar di Lampung Selatan, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 17 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politisi Partai Amanat Nasiona itu menyebut, dalan aturan secara rinci ia meminta agar penyerapan susu produksi petani dalam negeri menjadi syarat bagi industri pengolahan yang akan mengimpor susu. Tujuannya, agar penyerapan produksi susu segar dalam negeri dapat terserap dengan baik. “Nanti itu yang boleh impor tidak semuanya. Yang boleh impor susu, ya, pelaku industri yang terlebih dulu menyerap susu hasil peternak lokal. Sehingga tidak terjadi lagi seperti yang di Boyolali,” ujar dia.
Lebih lanjut, Zulhas juga membahas isu masih kurangnya kualitas susu produksi lokal. Dia mengatakan, industri pengolahan susu juga harus berkontribusi melakukan pembinaan pada peternak susu agar kualitasnya meningkat dan dapat bersaing dengan susu impor.
Sebelumnya, Ratusan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 9 November 2024 menggelar aksi protes atas pembatasan kuota penjualan Susu ke pabrik atau industri pengolahan susu. Hal ini disebabkan karena produksi susu peternak sapi di Boyolali masih belum bisa terserap industri pengolahan susu, sehingga 30-50 ton susu segar terpaksa dibagi secara gratis ke warga.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons aksi tersebut dengan mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu. Dalam mediasi tersebut, semua pihak bersepakat bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap. “Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Amran di Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta, pada Senin, 11 November 2024, dikutip dari siaran resmi.
Amran juga berjanji mengubah regulasi mewajibkan industri menyerap susu dari peternak lokal. Ia telah menandatangani kebijakan itu dan mengirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya kebijakan ini, Amran mengatakan industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak. Pengecualian diberikan kepada susu yang rusak. Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya produksi susu para peternak sapi perah.
Kendati meyakini industri akan patuh, Amran mengatakan Kementan akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Apabila industri menolak, maka pemerintah akan mencabut izin impor selamanya. Untuk sementara, ada lima perusahaan pengolahan susu yang ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.