Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Antisipasi Kebakaran, Begini Cara Gunakan APAR atau Alat Pemadam Api Ringan

Alat Pemadam Api Ringan atau APAR merupakan alat pemadam api untuk kebakaran skala kecil. bagaimana cara menggunakannya secara cepat dan tepat?

16 Maret 2023 | 06.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah siswa TK memperhatikan penjelasan petugas pemadam kebakaran mengenai alat pemadam api di kantor Pemadam kebakaran wilayah Tebet, Jakarta, 1 Maret 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau fire extinguisher merupakan alat pemadam api untuk kebakaran skala kecil. Alat ini umumnya berbentuk tabung yang berisikan bahan pemadam api bertekanan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), APAR menjadi peralatan yang wajib dimiliki setiap perusahaan. Guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan aset perusahaannya.

Bagaimana Cara Menggunakan APAR?

Mengutip Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan, berikut cara menggunakan APAR:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Tarik segel atau tanggalkan alat keselamatan dari pemadam api

2. Pastikan alat pemadam api ditegakkan

3. Cabut pin atau tanggalkan alat keselamatan yang dilengkapkan, yaitu kunci valve (pen)

4. Arahkan muncung alat (nozzle) ke pangkal api

5. Pastikan Anda berada pada jarak kira-kira 1 hingga 1,5 meter dari api

6. Tekan pegangan atau valve atas alat pemadam api.

Gunakan teknik menyapu saat menyemburkan APAR pada api. Apabila api sudah dipadamkan, buka semua pintu dan jendela agar udara segar masuk.

Merujuk Dinas Pemadam Kebakaran Banda Aceh, penempatan tabung APAR diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Persyaratan tersebut antara lain:

1. Mudah dilihat, diakses, diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR atau Tabung Pemadam

2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 centimeter dari dasar lantai. Tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR atau Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 centimeter)

3. Jarak penempatan APAR atau Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan oleh pegawai pengawas K3 atau ahli K3

4. Semua Tabung Pemadam atau APAR sebaiknya berwarna merah.


Syarat tanda pemasangan APAR:

1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah

2. Ukuran tiap sisi 35 centimeter

3. Tinggi huruf 3 centimeter berwarna putih

4. Tinggi tanda panah 7,5 centimeter berwarna putih.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus