Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Ayo, Ke Puskesmas Dulu

Peserta asuransi kesehatan di Jakarta harus ke puskesmas dulu. Tak boleh langsung ke RSCM. Pembayaran claim di pencar ke lima wilayah. Pengawasan pelayanan dengan kartu kuning diperketat.

28 Juli 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI kantor Dinas Kesehatan DKI, saban hari sekitar 300 orang dulu berjejal menunggu pembayaran claim asuransi kesehatan. Dalam udara yang pengap -- ditingkah bau dari WC -- mereka betul-betul tabah. Ada claim mereka yang sudah berumur 4 bulan belum beres juga. Tapi Soedarso, dokter yang mengepalai dinas kesehatan Jakarta, sejak April memencar pembayaran claim ke lima wilayah. Dengan begitu pembayaran claim "sekarang dalam 2 minggu sudah selesai," kata seorang peserta asuransi kesehatan. Tapi selama ini peserta leluasa meminta pelayanan rumahsakit yang mereka kehendaki (malahan langsung ke dokter praktek). Kebiasaan itu kini dikekang sedikit. Sejak awal Juli para pegawai negeri sipil dan militer termasuk pensiunan (184. 760 pemegang kartu asuransi kesehatan? di DKI hanya dilayani di Pusat Kesehatan asyarakat (Puskesmas). Mereka tak bisa langsung ke rumahsakit atau dokter spesialis, kecuali puskesmas memang tak bisa mengatasinya. Kasus penyakit mendadak seperti jantung dan kecelakaan masih, diperkenankan langsung ke pusat pelayanan yang lebih tinggi. Direktur Utama Asuransi Kesehatan Pusat, drg Rizali Noor mendukung langkah Jakarta tersebut. Dengan begitu, katanya asuransi ini betul berfungsi untuk memelihara kesehatan pegawai dan pensiunan -- bukan sebagai tempat meminta uang. Soedarso sendiri mensinyalir adanya orang yang memanfaatkan asuransi tersebut untuk keuntungan pribadi. Seperti menanggung orang yang bukan anggota keluarganya, dan mencantumkan vitamin dan komponen makanan ke dalam resep. Praktek, begitu dilarang. Asuransi kesehatan secara nasional dihidupi oleh pungutan 2,75% dari gaji pegawai negeri. Sedangkan dari uang pensiunan dipotong 5%. Pada tahun-tahun pertama -- asuransi tersebut di dirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden tahun 1968 -- terjadi ketekoran akibat bebasnya peserta mengajukan claim. Kemudian claim dibatasi hanya sampai Rp 350 untuk semua jenis pelayanan. Maka banyak pemegang kartu asuransi yang berwarna kuning itu (terutama pegawai golongan III ke atas) enggan menggunakan haknya. Menjadi bertumpuk uang di kas asuransi kesehatan pusat. Uang ini kemudian digunakan untuk membangun gedung baru seharga Rp 1 milyar di Jalan Jenderal Suprapto, Jakarta. Mulai awal Juli memang puskesmas kontan jadi sibuk. "Biasanya pasien kami 300 sehari. Dengan kebijaksanaan baru ini sudah tercatat 600 peserta askes di sini," kata dr Zainal Sayat SKM kepala suku dinas kesehatan Jakarta Timur merangkap kepala Puskesmas Kecamatan Jatinegara. "Seharinya paling tidak 100 peserta askes yang kami kembalikan ke puskesmas," cetus Artawidjaja, kepala humas Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Rumahsakit ini biasanya saban hari menampung sekitar 400 pemegang kartu kuning -- 50% minta pelayanan di bagian anak. Belakangan ini para peserta askes umumnya mengeluh. Peraturan baru membuat mereka yang minta pelayanan RSCM bagian anak, misalnya, harus pergi dulu ke puskesmas. Kalau puskesmas tadi tak punya dokter ahli penyakit anak, maka dengan surat pengantar dokter puskesmas dia harus kembali lagi ke RSCM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus