Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

BPOM Cabut Izin Edar 23 Obat Covid-19, Ini Alasan dan Daftar Nama Obatnya

BPOM mencabut izin edar obat Covid-19 yang mengandung Chroloquine dan Hydroxychloroquine.

17 November 2020 | 19.13 WIB

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay
Perbesar
Ilustrasi obat ilegal. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencabut izin edar obat Covid-19 yang mengandung Chloroquine Phosphate dan Hydroxychloroquine Sulfate. Pencabutan izin edar itu tertera dalam surat Pemberitahuan terkait Pencabutan Emergency Use Authorization CQ dan HCQ tertanggal 13 November 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan, Togi Junice Hutadjulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehubungan dengan perkembangan terkini, studi klinik di dunia untuk pengobatan Covid-19 dan hasil pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait aspek keamanan Chloroquine Phosphate dan Hydroxychloroquine Sulfate, bersama ini kami beritahuan bahwa BPOM telah menetapkan keputusan terkait pencabutan persetujuan penggunaan darurat obat yang mengandung Hydroxychloroquine Sulfate dan pencabutan izin edar obat yang mengandung Chloroquine Phosphate untuk pengobatan Covid-19," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beserta surat itu, BPOM juga melampirkan daftar nama obat, sediaan, serta nama perusahaan farmasi yang memegang Emergency Use Authorization (EUA). "Kami mengimbau untuk obat yang mengandung Hydroxychloroquine Sulfate dan Chloroquine Phosphate agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19."

Surat tersebut ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI). Juga Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Berikut daftar nama obat yang mengandung Hydroxychloroquine Sulfate:

  1. Hydroxin, PT Dexa Medica
  2. Hydroxychloroquine Sulfate, PT Dexa Medica
  3. Hydroxychloroquine Sulfate, PT Imedco Jaya
  4. Hyloquin, PT Imedco Jaya
  5. Esele, PT Immortal Pharmaceutical Lab.
  6. Hydroxychloroquine Sulfate, PT Kimia Farma
  7. Hydroxychloroquine Sulfate, PT Pratapa Nirmala
  8. Farneltik, PT Pratama Nirmala
  9. Sanloquin, PT Sanbe Farma
  10. Hydroxychloroquine Sulfate, PT Tempo Scan Pacific, Tbk, sediaan dan kemasan 6 blister
  11. Hydroxychloroquine Sulfate, PT Tempo Scan Pacific, sediaan dan kemasan 12 blister

Berikut daftar nama obat yang mengandung Chloroquine Phosphate:

  1. Riboquin, PT Dexa Medica, sediaan dan kemasan 10 strip @10 tablet
  2. Riboquin, PT Dexa Medica, sediaan dan kemasan 50 catch cober @ 1 strip @4 tablet
  3. Erlaquin, PT Erlangga Edi Laboratories (Erela)
  4. Chloroquine Phosphate, PT Indofarma
  5. Chloroquine Phosphate, PT Kimia Farma
  6. Chloroquine Phosphate, PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna, sediaan dan kemasan 1 botol plastik @40 tablet
  7. Merquin 250, PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna, sediaan dan kemasan 1 botol plastik @40 tablet
  8. Chloroquine Phosphate, PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna, sediaan dan kemasan tablet 10 strip @10 tablet
  9. Merquin 250, PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna, sediaan dan kemasan 10 strip @10 tablet
  10. Chloroquine Phosphate, PT Novapharin, sediaan dan kemasan botol plastik @100 tablet
  11. Chloroquine Phosphate, PT Novapharin, sediaan dan kemasan 10 strip @10 tablet
  12. Chloroquine Phosphate, PT Rama Emerald Multi Sukses
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus