Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

BPOM menemukan produksi obat-obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Bandung dan Cimahi. Dapat memicu gagal ginjal.

13 Oktober 2024 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam rilis siaran persnya menyebut telah menemukan dugaan produksi obat herbal ilegal di kota Cimahi dan Bandung. Obat-obat herbal ini juga diketahui tidak memiliki izin edar serta disinyalir mengandung bahan kimia berbahaya.

Dalam menangani kasus tersebut, BPOM bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung dan petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Operasi dilakukan Pada 25 September 2024, dengan mendatangi lokasi langsung Agen B di 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung pada Senin, 7 Oktober, 2024.  

Menurut keterangan yang didapat, produk-produk ini disebut ilegal. Produsennya memperoleh bahannya dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan. Obat-obat herbal yang ilegal dan berbahaya ini didistribusikan ke beberapa wilayah di Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) senilai Rp8,1 miliar.

BPOM juga telah melakukan uji laboratorium pada produk temuan mereka. Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa produk obat mengandung bahan alam ilegal yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Zat-zat tersebut diketahui sangat berbahaya dan dapat memicu masalah kesehatan. Salah satunya menjadi penyebab penyakit gagal ginjal. 

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, diantaranya: Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya. 

Hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya, awal tahun ini BPOM menemukan sejumlah produk obat tradisional yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu karena diduga mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Ada 8 daftar produk yang ditemukan tidak memenuhi syarat hingga mengandung BKO. 

Produk-produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan gangguan kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, bahkan dapat menyebabkan kematian. Masyarakat diminta untuk waspada agar tidak mengonsumsi obat-obat tradisional atau obat herbal yang tidak berizin dan tidak ada logo BPOM RI. 

SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS | BPOM

Pilihan Editor: Kecewa Keluarga Penderita Gagal Ginjal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus