Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Jangan Memasung, Karena ...

Menteri dalam negeri amirmachmud telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang adanya pemasungan terhadap penderita penyakit jiwa. larangan tersebut diberlakukan untuk menjamin ketentraman masyarakat. (ksh)

25 Februari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Dalam Negeri, Amirmachmud dalan surat keputusan yang disanpaikan kepada seluruh gubernur pada awal bulan Pebruari ini, telah melarang adanya pemasungan. "Pemasungan terhadap penderita sakit jiwa bertentangan dengan perikemanusiaan dan tidak selayaknya lagi terjadi dalam negara Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila" katanya. Tapi kenapa hams ditangani Departemen Dalam Negeri? Hubungan masyarakat Departemen Dalam Negeri dalam, keterangannya mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk menjamin ketentraman masyarakat. Satu keterangan yang nampaknya bertentangan dengan apa yang diharapkan pelaksanaan hukum pasung itu di daerah. Sebab keluarga yang melakukan pemasungan tersebut justeru untuk menjamin keterangan orang sekitar. Karena si penderita sakit jiwa tadi suka mengganggu rumah dan pekarangan orang lain misalnya. Departemen Dalan Negeri yang mengambil keputusan dan bukan Departemen Kesehatan, karena menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Depkes, Yoyoh Wartomo SH, "larangan itu menyangkut masalah keamanan, bukan penyelesaian masalah medis." Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Jiwa, Prof Dr R. Kusumanto Setyonegoro menerangkan bahwa badan yang dia pimpin belum lama ini telah menyelenggarakan proyek khusus pemasungan yang dilaksanakan di tiap rumahsakit jiwa di berbagai daerah. "Penanganan masalah medis dari peristiwa pemasangan ini tentu saja amat tergantung pada puskesmas-puskesmas untuk menemukan dan kemudian membawa penderita ke rumahsakit jiwa,' sambungnya pula. Kehilangan Isteri Pemasungan sebagai hukum kebiasaan di daerah, mulai ramai dibicarakan orang setelah diberitakanya penderita sakit jiwa Gustamar dan Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada bulan Desember 1976. Dia meringkuk dalam pemasungan 10 tahun lamanya, sampai kemudian dia diberitakan koran dan diangkut ke rumahsakit Batusangkar. Orang-orang yang tahu sedikit mengenai sejarah menghubung-hubungkan pemasungan tersebut dengan kebiasaan di Barat pada abad ke-16 dulu. Cuma tekniknya saja yang berbeda. Kalau di sana penderita gangguan jiwa dirantai, maka di sini dipasung dengan kayu balok. Bukannya tak mungkin kata mereka, kebiasaan di Barat itu terbawa arus ke Timur dan mendarat di Tanah Datar yang pernah jadi pusat kerajaan Minangkabau. Tapi mungkin juga untuk amankan seseorang tak perlu harus berkenalan dengan arus yang datang dari Barat, sebab pemasungan juga ditemukan di Martapura. Kalimantan Selain yang dipasung dengan balok besar ada pula yang dijerat dengan rantai besi seperti ditanggung Inas, anak muda yang sakit jiwa kehilangan isteri di sana. Setelah ditemukannya Gustamar, lebih setahun yang lampau ada 122 korban pemasungan yang kemudian dibebaskan. Tapi baru 4 orang yang telah dibawa ke rumahsakit dan ditolong ahli keselamatan jiwa. Di rumahsakit jiwa Banjarmasin, dari 6 penderita seorang kabarnya telah sembuh Dokter yang menangani pasien bekas pemasungan ini biasanya memulihkan kondisi fisiknya lebih dulu. Sama halnya dengan Gustamar, orang yang kemudian jadi pelopor dalam membebaskan teman senasib dari perlakuan yang primitif. Dr JS Nurdin yang memimpin tim penanganan korban pemasungan di Sum-Bar menyebutkan penyakit Gustamar-sebagai psychosis schizophreni. Yang bisa menyerang 3 dari 1000 orang. Sebelum sampai pada pengobatan terhadap penyakitnya, Nurdin lebih memberikan isi kepada tubuh pasiennya yang tinggal tulang itu. Sampai sekarang belum ada kabar tentang maju tidaknya kesehatan Gustamar. Perlakuan primitif-terhadap penderita gangguan jiwa nampaknya tidak datang dari sikap yang tidak berperasaan. Gustamar misalnya sudah dibawa tujuh keliling, minta pertolongan dukun inu, dukun itu, sampai harta Daramah, ibunya, ludas. Menyerahkan anak kesayangannya itu ke rumahsakit berat benar hatinya, karena kantong sudah timpas dan harta tak punya, kecuali gubuknya yang hampir runtuh. Dia sudah berusaha minta bantuan badan sosial setempat, tapi ditolak. "Tak ada yang mau mengurus," kata Daramah yang miskin. Mudah-mudahan dengan larangan Amirmachmud ongkos pengobatan dan perhatian terhadap Gustamar dkk memperoleh kemajuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus