MENTERI Dalam Negeri, Amirmachmud dalan surat keputusan yang
disanpaikan kepada seluruh gubernur pada awal bulan Pebruari
ini, telah melarang adanya pemasungan. "Pemasungan terhadap
penderita sakit jiwa bertentangan dengan perikemanusiaan dan
tidak selayaknya lagi terjadi dalam negara Indonesia yang
berfalsafahkan Pancasila" katanya.
Tapi kenapa hams ditangani Departemen Dalam Negeri? Hubungan
masyarakat Departemen Dalam Negeri dalam, keterangannya
mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk menjamin
ketentraman masyarakat. Satu keterangan yang nampaknya
bertentangan dengan apa yang diharapkan pelaksanaan hukum pasung
itu di daerah. Sebab keluarga yang melakukan pemasungan tersebut
justeru untuk menjamin keterangan orang sekitar. Karena si
penderita sakit jiwa tadi suka mengganggu rumah dan pekarangan
orang lain misalnya.
Departemen Dalan Negeri yang mengambil keputusan dan bukan
Departemen Kesehatan, karena menurut Kepala Biro Hukum dan Humas
Depkes, Yoyoh Wartomo SH, "larangan itu menyangkut masalah
keamanan, bukan penyelesaian masalah medis."
Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Jiwa, Prof Dr R.
Kusumanto Setyonegoro menerangkan bahwa badan yang dia pimpin
belum lama ini telah menyelenggarakan proyek khusus pemasungan
yang dilaksanakan di tiap rumahsakit jiwa di berbagai daerah.
"Penanganan masalah medis dari peristiwa pemasangan ini tentu
saja amat tergantung pada puskesmas-puskesmas untuk menemukan
dan kemudian membawa penderita ke rumahsakit jiwa,' sambungnya
pula.
Kehilangan Isteri
Pemasungan sebagai hukum kebiasaan di daerah, mulai ramai
dibicarakan orang setelah diberitakanya penderita sakit jiwa
Gustamar dan Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar,
Sumatera Barat, pada bulan Desember 1976. Dia meringkuk dalam
pemasungan 10 tahun lamanya, sampai kemudian dia diberitakan
koran dan diangkut ke rumahsakit Batusangkar.
Orang-orang yang tahu sedikit mengenai sejarah
menghubung-hubungkan pemasungan tersebut dengan kebiasaan di
Barat pada abad ke-16 dulu. Cuma tekniknya saja yang berbeda.
Kalau di sana penderita gangguan jiwa dirantai, maka di sini
dipasung dengan kayu balok. Bukannya tak mungkin kata mereka,
kebiasaan di Barat itu terbawa arus ke Timur dan mendarat di
Tanah Datar yang pernah jadi pusat kerajaan Minangkabau. Tapi
mungkin juga untuk amankan seseorang tak perlu harus berkenalan
dengan arus yang datang dari Barat, sebab pemasungan juga
ditemukan di Martapura. Kalimantan Selain yang dipasung dengan
balok besar ada pula yang dijerat dengan rantai besi seperti
ditanggung Inas, anak muda yang sakit jiwa kehilangan isteri di
sana.
Setelah ditemukannya Gustamar, lebih setahun yang lampau ada
122 korban pemasungan yang kemudian dibebaskan. Tapi baru 4
orang yang telah dibawa ke rumahsakit dan ditolong ahli
keselamatan jiwa. Di rumahsakit jiwa Banjarmasin, dari 6
penderita seorang kabarnya telah sembuh Dokter yang menangani
pasien bekas pemasungan ini biasanya memulihkan kondisi
fisiknya lebih dulu. Sama halnya dengan Gustamar, orang yang
kemudian jadi pelopor dalam membebaskan teman senasib dari
perlakuan yang primitif.
Dr JS Nurdin yang memimpin tim penanganan korban pemasungan di
Sum-Bar menyebutkan penyakit Gustamar-sebagai psychosis
schizophreni. Yang bisa menyerang 3 dari 1000 orang. Sebelum
sampai pada pengobatan terhadap penyakitnya, Nurdin lebih
memberikan isi kepada tubuh pasiennya yang tinggal tulang itu.
Sampai sekarang belum ada kabar tentang maju tidaknya kesehatan
Gustamar.
Perlakuan primitif-terhadap penderita gangguan jiwa nampaknya
tidak datang dari sikap yang tidak berperasaan. Gustamar
misalnya sudah dibawa tujuh keliling, minta pertolongan dukun
inu, dukun itu, sampai harta Daramah, ibunya, ludas.
Menyerahkan anak kesayangannya itu ke rumahsakit berat benar
hatinya, karena kantong sudah timpas dan harta tak punya,
kecuali gubuknya yang hampir runtuh. Dia sudah berusaha minta
bantuan badan sosial setempat, tapi ditolak. "Tak ada yang mau
mengurus," kata Daramah yang miskin. Mudah-mudahan dengan
larangan Amirmachmud ongkos pengobatan dan perhatian terhadap
Gustamar dkk memperoleh kemajuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini