Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus video oknum karyawan Starbucks yang intip pengunjung melalui kamera CCTV dikaitkan dengan salah satu kelainan seksual yang disebut voyeurism.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, psikolog Zoya Amirin mengatakan bahwa tindakan oknum karyawan tersebut sepintas mirip dengan gejala para pelaku voyeurism. "Kalau kayak gangguan memang mirip ciri-cirinya," katanya pada 3 Juli 2020.
Zoya mengatakan salah satu gangguan kelainan seksual adalah voyeurism. Voyeurism adalah salah satu bagian dari paraphilia atau penyimpangan perilaku seksual di mana dia merasa terangsang jika ngintip orang lain telanjang atau melakukan hubungan seksual dan sebagainya.
Namun untuk menentukan apakah pelaku memang mengidap voyeurism, menurut Zoya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih belum banyak informasi yang diketahui. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah apakah oknum karyawan tersebut memang sering melakukannya berulang kali. "Masalahnya, yang di Starbucks itu, kita hanya melihat satu kejadian di antara semuanya. Kalau cuma satu kejadian apakah dia selalu memanfaatkan CCTV untuk bisa terangsang," ujar wanita yang juga dikenal sebagai seksolog tersebut.
Bagi Zoya Amirin, apa yang dilakukan oknum karyawan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan harus ditindak dengan tegas. "Menurut saya dia bukan voyeurism. Dia istilahnya pervert (mesum). Kalau menurut saya itu termasuk pelecehan seksual, kalau kita bilang dia gangguan jadi seolah-olah harus direhabilitasi dan tidak bertanggung jawab atas apa yang diperbuat," tegas dia.
Zoya juga mengatakan seharusnya pihak Starbucks sebagai tempat oknum karyawan tersebut bekerja juga harus bertindak tegas dengan memproses secara hukum. "Tidak hanya pecat aja sebenarnya. Harusnya di proses hukum. Starbucks bukan hanya soal memecat. Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tapi ini juga pelanggaran hak asasi manusia pelecehan seksual ini. Kalau dipecat nanti dia bisa kemana-mana," kata Zoya menegaskan.
Sari Coffee Indonesia selaku perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks memastikan kedua karyawan yang melakukan tindakan tak senonoh itu telah dipecat. "Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," ujar Senior General Manager, Corporate PR and Communications, PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini pun sudah masuk ke ranah hukum. Polisi telah menetapkan D, mantan pegawai Starbucks Sunter Mall, sebagai tersangka kasus mengintip payudara pengunjung melalui kamera CCTV. Ia menjadi tersangka karena peranannya merekam dan mengunduh video tersebut di media sosialnya. "Penyidik menetapkan D sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Sementara K, rekan tersangka yang melakukan pengintipan melalui kamera CCTV Starbucks, saat ini statusnya masih saksi. Yusri mengatakan penetapan tersangka ini setelah korban melayangkan laporan ke polisi. "Kami persangkakan Pasal 45 UU ITE, UU Nomor 11. Ancamanya 6 tahun," ujar Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA