Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto, "koboi" yang arogan di Tol Tomang sebagai tersangka. David diketahui menodongkan pistol airsoft gun kepada sopir taksi online bernama Hendra di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, pada Kamis 4, Mei 2023.
Sebelumnya, kepemilikan airsoft gun memiliki persyaratan izin bagi penggunanya. Pasalnya kegunaan senjata tersebut diperuntukan untuk kepentingan olahraga. Oleh sebab itu, pengguna atau pemilik airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.
Perlu diketahui untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, terdapat banyak syarat yang perlu dipenuhi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Lantas, bagaimana syarat untuk izin kepemilikan airsoft gun itu? Berikut rangkuman informasi mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya.
Airsoft gun adalah senjata yang diproduksi atau dibuat menyerupai senjata api asli. Mengutip publikasi "Pengaturan Kepemilikan Dan Penyalahgunaan Replika Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia", airsoft gun merupakan benda yang memiliki bentuk, fungsi serta sistem kerjanya sangat mirip dengan senjata api yang dibuat menggunakan bahan plastik maupun campuran yang dapat menembakan Ball Bullet.
Senjata ini kemudian dipasarkan untuk keperluan perangkat game atau olahraga dengan tujuan mensimulasikan permainan layaknya pertandingan sebenarnya. Jadi, dapat disimpulkan, airsoft gun adalah replika dari senjata api asli atau senjata mainan.
Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada 1970-an, dimana masa itu kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan. Setelah itu, airsoft gun pun menjamur di belahan negara, termasuk Indonesia.
Airsoft gun dibuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet sebagai pelurunya. Senjata mainan ini dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah. Senjata ini kemudian digerakan oleh tenaga manusia atau listrik.
Merangkum dari "Penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Terhadap Kepemilikan Replika Senjata Airsoft Gun Dan Airgun" , airsoft gun mengadopsi senjata api sehingga memiliki beragam jenis model, mulai dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault rifle, sniper rifle hingga bazooka.
Selanjutnya: Begini syarat memiliki airsoft gun
Syarat-syarat Kepemilikan Airsoft Gun
Prosedur kepemilikan airsoft gun sangat perlu dan penting untuk diperhatikan, karena disebabkan menyerupai senjata api. Selain itu, penggunaan airsoft gun harus mendapatkan izin dari pihak berwajib seperti Polri.
Syarat kepemilikan airsoft gun juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga pasal 13 ayat 1 dan 2. Adapun syarat izin kepemilikan airsoft gun untuk kebutuhan olahraga adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah PERBAKIN
2. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
3. Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikologi Polri
4. Memiliki keterampilan menembak dengan dibuktikan surat yang dikeluarkan Perbakin
5. Persyaratan mengenal usia dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi Perbakin
Prosedur Izin Kepemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun
Meski sudah memenuhi syarat kepemilikan airsoft gun, terdapat beberapa prosedur khusus yang harus dilakukan untuk benar-benar resmi memiliki dan menggunakan senjata api replika ini untuk keperluan olahraga. Berikut prosedur perizinan terkait airsoft gun.
1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:
- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.
- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.
- SKCK.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.
- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.
- Fotokopi KTP.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
2. Setelah berkas terpenuhi, Direktur Intelijen Keamanan Polda akan meneliti dokumen persyaratan. Jika syarat terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan.
Sebagai informasi, izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di Kepolisian daerah setempat.
Perlu diketahui penggunaan airsoft gun dapat dikatakan seperti pedang bermata dua. Airsoft gun dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi jika tidak bijak dalam memperlakukannya.Itulah rangkuman mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya. Semoga bermanfaat.
Pilihan Editor: Polda Metro Imbau Pemilik Airsoft Gun Tak Bawa Senjatanya Kecuali Saat Olahraga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini