Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Pasca Tsunami, Waspada Pencemaran Kuman Lewat Pembusukan Jenazah

Belajar dari gempa dan tsunami Palu, ada hal yang harus diwaspadai di kawasan tsunami Anyer. Simak keterangan Menkes Nila Moeloek saat itu.

23 Desember 2018 | 16.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Basarnas dibantu warga mengevakuasi korban meninggal akibat tsunami di pesisir Cinangka, Serang, Banten, Ahad, 23 Desember 2018. Hingga pukul 10.00 WIB tadi, sebanyak 62 orang tercatat tewas akibat tsunami Selat Sunda pada Sabtu malam, 22 Desember 2018. ANTARA/Basarnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengatakan, pembusukan jenazah korban bencana gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, berbahaya bagi korban atau pasien lain yang dirawat di halaman rumah sakit.

Baca juga: Efek Psikologis Gempa dan Tsunami Palu, Ini Kata Psikolog

"Kami meminta untuk cepat, kuburan massal, agar rumah sakit tidak tercemar jenazah untuk tidak menimbulkan infeksi," kata dia, di Jakarta, 1 Oktober 2018.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, menerangkan, bahaya dari pembusukan jenazah ialah dari kuman yang dicemarkannya melalui cairan maupun gas yang bisa menimbulkan penyakit. Pembusukan jenazah bisa menjadi lebih berbahaya pada korban yang mengalami luka terbuka.

"Pembusukan dari jam pertama sudah terjadi. Yang paling cepat itu di bagian otak dan saluran pencernaan. Karena di dalam usus jenazah itu tidak steril banyak penyakit dan kuman, membentuk gas yang banyak sekali hingga menggembung. Justru yang kita takutkan pembusukan yang cepat ini," kata dia.

Jenazah [korban tsunami) juga, kata Yurianto, menghasilkan cairan dari pembusukan yang bisa mengalir kemana-mana. "Ini sangat berbahaya bagi pasien lain, oleh karena itu seharusnya [segera] dimakamkan," katanya.

Baca juga: Tsunami Tanjung Lesung, Begini Cara Ifan Seventeen Selamat


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus