Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Protes 3 Apotek

Daerah Tebet, menurut peraturan DKI, tertutup untuk apotek baru. Apotek Ratu Mustika mendapat rekomendasi dari gubernur dengan izin operasi 5 tahun. 3 apotek yang telah ada mengajukan persoalannya ke DPR. (ksh)

8 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERSAINGAN antar apotik di Jakarta masih gencar. Kadang-kadang agak "menguntungkan" konsumen -- misalnya pelayanan 24 jam -- tapi kadang menyangkut keruwetan birokrasi tingkat tinggi. Contoh yang menarik terjadi hari-hari ini. Kisahnya dimulai dari Letnan Jenderal Polisi drs. Siswadji, yang kini dikabarkan ditahan karena tuduhan korupsi. Ia teman seperjalanan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Herman Soesilo, dalam menunaikan ibadah haji di tahun 1976. Sekembali dari perjalanan suci itu Siswadji mengajukan permohonan kepada Herman Soesilo untuk membuka apotik di Proyek Pertokoan Selmis, Tebet. Tapi Herman Soesilo memegang teguh ketetapan yang sudah ada, bahwa daerah tadi tertutup untuk apotik baru. Permohonan ditolak. Selang beberapa lama kemudian datang pula CV Angsoka, mengajukan permohonan yang sama. Ditolak lagi. Tapi kemudian muncul Prof. dr. Dradjad D. Prawiranegara sebagai penasehat perusahaan tersebut meminta dispensasi dari Kepala Dinas Kesehatan. Rupanya menghadapi permohonan tersebut Herman Soesilo rikuh juga. Tapi ia menolak mula-mula. Karena sebelumnya ia telah menolak permintaan Siswadji. Tapi kepada Prof. Dradjad, Herman Soesilo masih memberikan sebuah kemungkinan. Yakni: asal ada pernyataan tidak keberatan dari Siswadji, maka permohonan tadi bisa saja dikabulkan. Kesempatan itu tak dilepaskan. CV Angsoka segera menghubungi Siswadji. Persetujuan tercapai. Siswadji berkenan memberikan persetujuan dengan syarat ia dapat andil dalam apotik yang bakal dibuka. Dengan adanya persetujuan Siswadji tersebut Herman Soesilo kemudian memberikan izin. Dengan begitu memang sebab-sebab yuridis bergeser ketentuan bahwa daerah tersebut sudah tertutup, sebagaimana yang telah diatur oleh Dinas Kesehatan DKI, tak lagi penting. Prof. Dradjad sendiri menganggap bahwa tidak berlakunya lagi "daerah tertutup" adalah "dispensasi" dari Herman Soesilo yang dimintanya secara sah. "Saya tidak menekan dia," ujarnya kepada TEMPO. Pada bulan Maret pun CV Angsoka sudah bersiap-siap dengan apotik yang bernama Ratu Mustika di Proyek Pertokoan Selmis. Antara lain dengan memasang papan pengumuman mengenai rencana pembukaan apotik. Sekalian melemparkan selebaran ke sana-ke mari dengan kata-kata memikat, seperti "harga bersaing" atau "menunggu obat sambil nonton televisi." Kampanye tersebut, yang dianggap melanggar etika dan peraturan, ternyata mengundang reaksi dari tiga buah apotik yang sudah berdiri dekat situ. Apotik Waras, Tanjakan dan Kebon Baru segera menyatakan protes terhadap DKK, dan minta Ratu Mustika dipindahkan dari "daerah tertutup" tersebut. "Sejak beroperasinya apotik tersebut pertengahan Juni, resep yang masuk ke mari merosot 20%. Tapi bukan itu yang jadi alasan protes kami. Daerah tersebut sudah dinyatakan tertutup oleh DKK sendiri melalui peraturan yang dikeluarkannya 5 Mei 1977," kata Raden Ardjono, pemilik Waras. Menerima protes dari trio apotik tadi, Herman Soesilo mengambil jalan keluar: izin tetap diberikan untuk apotik yang masih dalam taraf persiapan itu, hanya izin itu akan dikeluarkan kalau ada surat pernyataan tak keberatan dari ketiga apotik tadi. Ada Yang Busuk Ketentuan baru tersebut memang mempersulit kedudukan Ratu Mustika. Di antara mereka yang berada di belakang jabang bayi apotik baru itu lalu muncul pikiran menyampaikan protes saja kepada atasan Herman Soesilo. Lantas surat pun dikirimkan kepada Gubernur Tjokropranolo. Surat itu rupanya berhasil meyakinkan, hingga Gubernur kasih rekomendasi supaya Ratu Mustika diberi "izin operasi selama 5 tahun." Surat Gubernur itu dikeluarkan tanggal 6 Mei 1978. Bagi Kepala Dinas Kesehatan DKI Herman Soesilo, dengan surat gubernur tersebut nampaknya semua keputusannya yang terdahulu tak terpakai lagi. Akhirnya 23 Mei ia mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Depkes, untuk memberikan izin kepada Ratu Mustika. Dan drs Sunarto Prawirosujanto sang Dirjen, cret-cret membubuhkan tandatangannya untuk surat itu tanggal 30 Mei 1978. "Semua syarat teknis yang dituntut untuk sebuah apotik sudah dipenuhi sebagaimana dilaporkan oleh DKK Jakarta. Dan lagi ada rekomendasi dari gubernur," ujar Sunarto menjelaskan, ringkas. Herman Soesilo sendiri jadi agak segan berbicara kepada wartawan mengenai kasus apotik yang berdiri di wilayah Tebet itu. "Persoalan sudah selesai, semua ada di tangan Dirjen POM," jawabnya. Tapi ketiga apotik yang memprotes tadi, meskipun sekarang tak bisa berbuat banyak, merencanakan menemui DPR untuk menyampaikan perihal nasib mereka. "Kami tahu tak bakal banyak menolong. Tapi setidaknya orang di sana mengerti ada yang busuk di Jakarta," ucap H. S. Soedarno, pemilik apotik Tanjakan, kordinator dari trio apotik tadi. Itu memang kata-kata yang berani, meskipun soal keterlibatan pejabat tinggi dalam kompetisi dagang rupanya harus diselesaikarl dengan cara lain. Menurut sebuah sumber di Depkes, Menteri baru Soewardjono Soerjaningrat baru-baru ini menegur 8 pejabat, agar mereka menjual kembali saham mereka di pelbagai usaha farmasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus