Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Susu Kental Manis Masih Dikira Susu, Padahal ...

Susu kental manis (SKM) sebenarnya tidak untuk dikonsumsi sebagai susu, terutama pada anak-anak. Ada beberapa dampak gizi buruk yang bisa anak alami.

8 Desember 2019 | 18.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Susu kental manis. Finecooking.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Susu kental manis (SKM) sebenarnya tidak untuk dikonsumsi sebagai minuman, terutama pada anak-anak, karena SKM adalah toping atau penambah rasa pada makanan. Sayangnya, terlanjur berkembang persepsi yang salah soal SKM di masyarakat. Wakil Ketua IV Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, Aniroh Slamet Yusuf mengatakan SKM sebenarnya toping atau perasa makanan bukan untuk dikonsumsi. “Karena konsumsi SKM yang salah telah menimbulkan korban gizi buruk di Batam dan Kendari sebelumnya,” kata Aniroh Slamet Yusuf, Minggu 8 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam acara Edukasi Gizi untuk Menyikapi Iklan Pangan Menyesatkan dalam Upaya Melindungi & Mewujudkan Generasi Sehat, Indonesia Unggul yang diselenggarakan PP Muslimat bekerjasama dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia (YAICI), Aniroh Slamet Yusuf menjelaskan selama ini masih terjadi salah persepsi tentang penggunaan SKM di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua harian YAICI, Arif Hidayat mengatakan pembangunan persepsi yang salah ini telah tumbuh sejak lama, sehingga masyarakat masih terus mengkonsumsi SKM sebagai minuman pengganti susu pada anak - anak. Pihaknya meminta agar pemerintah, dan Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menegakkan aturan terkait produk SKM dan cara produsen beriklan di media.

“Kami harap pemerintah bisa melarang pemberian SKM bagi anak dibawah 3 tahun, bukan bayi dibawah 12 bulan seperti sekarang ini, karena anak di bawah 3 tahun rentan terhadap konsumsi gula berlebih sebagaimana yang selama ini diingatkan oleh Ikatan Dokter Indonesia,” kata Arif.

Ia juga meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan peraturan Kepala BPOM Nomor 31 tahun 2018, agar produsen tidak mengiklankan SKM sebagai minuman berenergi yang dapat dikonsumsi secara tunggal dan SKM tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman yang diseduh dengan air seperti yang selama ini dilakukan.

Arif menambahkan pada 2018, 2019 YAICI telah melakukan penelitian terkait persepsi masyarakat terhadap susu kental manis, pada 12 Kabupaten/Kota di enam provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah. “Hasil temuan penting dari penelitian ini adalah tingginya persentasi responden yang menganggap kalau SKM adalah susu yang bisa dikonsumsi oleh balita mereka,” katanya.

Selain itu, iklan produk pangan pada media massa khususnya televisi sangat mempengaruhi keputusan orang tua terhadap anak. Arif menjelaskan sebanyak 37 persen responden beranggapan bahwa susu kental manis adalah susu bukan topping, dan 73 persen responden mengetahui informasi susu kental manis sebagai susu dari iklan televisi. “Iklan sebagai promosi produk yang ditayangkan berulang yang akhirnya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan. Contohnya adalah susu kental manis, selama ini diiklankan sebagai susu, maka hingga hari ini masih ada masyarakat yang mengkonsumsi susu kental manis sebagai susu, meskipun BPOM telah melarang,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus