Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Dyah Larasati, mengingatkan efek perundungan tak hanya dialami korban tapi juga pelaku perundungan dan orang yang menonton atau pengamat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengamat bisa kena juga. Walau enggak kena bully tapi kalau kita lihat setiap hari, kita juga bisa kena dampaknya,” jelas psikolog klinis itu dalam diskusi daring bertajuk “Stop Bullying” yang diadakan Puskesmas Pancoran, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dyah memaparkan efek yang bisa dialami pengamat kasus perundungan adalah stres, depresi, gangguan kecemasan, rasa bersalah, penyesalan, masalah kepercayaan, desensitisasi terhadap kekerasan, risiko replikasi, konflik moral dan empati, serta kecenderungan menghindari konflik.
Ia memberi contoh anak-anak yang terbiasa melihat tindak kekerasan di rumah. Meski tak mengalami hal tersebut, anak juga kemungkinan melakukan kekerasan pada orang lain.
Cermati juga pelaku
Selain itu, Dyah juga mengimbau masyarakat tak hanya terfokus pada korban perundungan sebab pelaku perundungan ternyata juga bisa merasakan dampaknya. Efek yang dapat dialami pelaku adalah pengembangan pola agresi, rasa bersalah, konsep diri terganggu, isolasi sosial, sulit menjalin relasi, drop out, perilaku berisiko, dan merusak seperti narkoba, minum alkohol, dan lain-lain, serta risiko perilaku kriminal.
“Perilaku-perilaku agresi bukan hanya bisa dieliminasi, bukan hanya kita tarik anaknya. Tapi jangan-jangan dia butuh rehabilitasi mental, perlu konseling. Jadi, selain selamatkan korban, kita juga perlu selamatkan pelaku,” paparnya.
Menurut Dyah, pelabelan dari masyarakat atau lingkungan juga bisa membuat pelaku perundungan semakin menjadi sehingga apabila ingin memberantas kasus perundungan perlu juga dipertimbangkan untuk melakukan pendekatan terhadap pelaku.
Pilihan Editor: Anak Jadi Pelaku Perundungan, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua