Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Viral Fenomena Self Harm, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar perlu menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan jiwa anak untuk mencegahnya melakukan self harm.

15 Maret 2023 | 14.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi luka (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, meminta orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa anak untuk mencegah anak melakukan self harm atau tindakan menyakiti diri. Ia menanggapi kasus pelajar sekolah menengah pertama secara massal melukai tangan di sejumlah daerah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Antisipasi yang bisa segera dilakukan adalah membangun rekayasa antara orang tua, sekolah, dan sekitar untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam memberi akses konseling, ruang aman konseling, ruang privasi, menjaga kerahasiaan anak, jaminan keamanan, dan petugas yang mumpuni," kata Jasra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 52 pelajar sebuah SMP di Kabupaten Bengkulu Utara, secara massal melukai tangan sendiri. Fenomena self harm ini diduga karena pengaruh media sosial. Kasus serupa juga terjadi di Bali.

Berdasarkan pengalaman mendampingi korban, Jasra menduga anak-anak tersebut mengalami gangguan kejiwaan. "Anak-anak yang mengalami gangguan kejiwaan tidak hanya menyayat tangan sendiri tetapi juga ditandai dengan mengalihkan kesakitan kejiwaannya dengan memukul kepala sendiri, menjambak rambut, memukul dinding, menendang dinding, mimisan, melukai hidung, dan potong rambut," jelasnya.

Deteksi lebih dini
Menurutnya, sangat penting orang tua, guru, dan lingkungan mendeteksinya lebih dini. "Jika tidak, anak-anak akan mengalami situasi kejiwaan yang lebih buruk," tutur Jasra.

Ia berharap agar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diimplementasikan dengan baik di sekolah agar anak mendapatkan layanan psikologi yang layak dalam mengenal jiwanya sejak dini.

"Kita berharap Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) bisa benar-benar efektif disediakan dan terselenggara secara baik di sekolah," katanya. 

KPAI juga meminta pihak sekolah terkait mengistirahatkan sementara korban anak dengan mengganti aktivitas seperti kebutuhan wajib terapi dan cara penilaian sekolah dengan pemulihan yang bertujuan pada perubahan karakter, penyediaan dukungan, dan ketersediaan akses pemeriksaan ke ahli. Pihak sekolah juga diminta mengatasi ketertinggalan belajar dengan mengganti tugas-tugas belajar mereka dengan tugas pemulihan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus