Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Sahur On The Road Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sahur on the road artinya apa? Berikut ini penjelasan serta aturannya agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga.

14 Maret 2025 | 16.00 WIB

Ilustrasi sahur on the road. TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Ilustrasi sahur on the road. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain berburu takjil, kegiatan yang umumnya sering dilakukan saat bulan Ramadan adalah sahur on the road.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan tujuan mencari kuliner malam sekaligus berbagi kepada mereka yang membutuhkan, seperti tunawisma, pekerja malam, atau orang-orang yang kurang mampu, sambil berkeliling kota di waktu dini hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, seiring berjalannya waktu, makna dari sahur on the road kerap mengalami perubahan. Ada yang menjadikannya sebagai ajang berbagi, sementara sebagian lainnya lebih menekankan aspek konvoi yang menimbulkan dampak negatif.

Sahur On The Road Artinya Apa?

Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, sahur on the road adalah sahur di jalanan, yakni kegiatan sahur di luar rumah dengan melakukan kegiatan positif seperti berbagi, sedekah, hingga menumbuhkan solidaritas sosial.

Kegiatan ini cukup populer sejak awal tahun 2000-an. Banyak komunitas, organisasi, atau kelompok pemuda yang mengadakan sahur on the road sebagai ajang mempererat hubungan dengan sesama anggota sambil melakukan kegiatan positif.

Selain berbagi makanan, beberapa kegiatan sahur on the road juga diisi dengan doa bersama, tausiyah, atau kegiatan ibadah lainnya untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

Aturan Sahur On The Road

Seiring berjalannya waktu, esensi sahur on the road berubah menjadi ajang konvoi yang meresahkan masyarakat. Pada beberapa kasus, sahur on the road menjadi ajang tawuran atau berkelahi.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bisa dijadikan pedoman untuk melaksanakan sahur on the road yang aman dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. 

Sesuai pasal 12 pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaksanaan sahur on the road tidak boleh:

  • Memasuki atau berada di jalur hijau yang bukan untuk umum.
  • Melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman beserta kelengkapannya.
  • Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
  • Berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
  • Berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.

Lalu, mengacu pada pasal 19, setiap orang juga dilarang untuk membunyikan petasan dan sejenisnya. Pasal 21 juga menjelaskan larangan membuang atau menumpuk sampah di jalanan, jalur hijau, atau tempat lain yang merusak keindahan. 

Pastikan untuk mematuhi aturan tersebut agar sahur on the road berjalan lancar dan tidak mengganggu masyarakat, khususnya yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. 

Melinda Kusuma Ningrum berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

TEMPO | BPK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus