Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id berdasarkan kemufakatan antara insan permuseuman Indonesia ditetapkanlah 12 Oktober untuk memperingati Hari Museum Nasional. Terpilihnya tanggal tersebut berdasarkan salah satu peristiwa bersejarah bagi permuseuman Indonesia pada 1962 di Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tepat pada 12 hingga 14 Oktober di tahun itu terlaksana musyawarah yang diikuti oleh sejumlah Museum se-Indonesia. Hasil acara yang diselenggarakan di Yogyakarta tersebut mengeluarkan 10 putusan yang dianggap dapat menjadi dasar untuk mengembangkan museum ke depannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Musyawarah Museum se-Indonesia (MMI) yang digelar di kota Malang, Jawa pada pada tanggal 26 sampai 28 Mei 2015 menjadi awal mula diresmikannya tanggal 12 Oktober sebagai Hari Museum Nasional. Tidak hanya membahasa hal itu, pertemuan yang dihadiri oleh 250 pengelola museum di seluruh Indonesia ini turut pula mengupas masalah untuk memajukan museum ke depannya.
Pada 2018, peringatan Hari Museum Indonesia diselenggarakan selama beberapa hari. Mulai 12 sampai 18 Oktober, kegiatan tersebut dilaksanakan di Palangkaraya dengan mengusung tema Museum Kebanggaan Milenial. Tema ini diambil atas kesadaran bahwa generasi muda menjadi salah satu tantangan terbesar bagi permuseuman Indonesia untuk dapat membangkitkan minat mereka terhadap museum.
Saat ini sudah ada seiktar 435 museum yang dimiliki oleh Indonesia, entah itu yang diurus oleh pemerintah atau masyarakat perorangan. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Fitra Arda. Ditambah terdapat beberapa museum baru yang sedang dalam proses pembangunan, sehingga total museum akan terus bertambah.
Untuk mengembangkan museum perlu memperhatikan beberapa kategori seperti manajemen, pencitraan, fisik, jejaring, program, dan SDM. Di Indonesia terdapat 6 ketentuan sebagai syarat utama museum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum yaitu mempunyai bangunan, memiliki koleksi, ada SDM, ada pendanaan, punya visi misi, serta memiliki nama untuk museum.
PUSPITA AMANDA SARI